Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Zina

Ruu kuhp yang baru mengancam perzinaan lima tahun penjara dan pelakunya dapat ditahan sebelum ke pengadilan. perbandingan ruu kuhp yang baru dengan kuhp islam & kuhp eks belanda tentang perzinaan.

30 Januari 1993 | 00.00 WIB

Zina
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TULISAN ini tidak membicarakan keseluruhan konsep KUHP yang baru. Tetapi terbatas pada masalah delik-delik susila saja, terutama delik perzinaan. KUHP bikinan Belanda, yang sudah hampir 200 tahun berlaku di sini, mengancam tindak pidana ini hanya dengan sembilan bulan penjara. Itu berarti polisi tidak boleh menahan si pelaku. Pertama, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Kedua, karena pasal perzinaan tidak dicantumkan dalam daftar pasal yang mengakibatkan dapat ditahan. Syarat lain supaya orang dapat dijerat berzina, menurut KUHP eks Belanda ini, adalah pihak suami atau istri harus mengadu dan pengaduan harus diikuti dengan permintaan cerai atau berpisah meja dan ranjang (scheiding van tafel en bed). Kini RUU KUHP mengancam perzinaan lebih berat yaitu lima tahun penjara. Pelakunya dapat ditahan sebelum diajukan ke pengadilan. Syarat ''pengaduan salah satu pihak'' dihapuskan. Jadi polisi dapat langsung bertindak, baik karena melihat sendiri maupun dilapori oleh hansip atau Karang Taruna atau siapa saja. Benarkah delik susila dalam KUHP Baru berasal dari penggalian nilai-nilai agama? Sepanjang mengenai agama Islam, pertanyaan itu bisa dijawab dengan ya dan tidak. Untuk pemberatan ancaman hukuman, delik perzinaan memang agak sesuai dengan Islam, yang mengancam dengan hukuman sangat berat yaitu dirajam sampai mati bagi pelaku zina muhsan (janda, duda, suami, atau istri) dan didera 100 kali pukulan dan diasingkan selama satu tahun untuk pelaku perawan dan perjaka. Namun di pihak lain hukuman yang berat itu disertai Hukum Acara Pidana yang juga berat. Perzinaan hanya dapat dibuktikan dengan empat orang saksi laki-laki dewasa yang jujur dan adil yang menyaksikan dengan mata kepala sendiri masuknya penis ke liang vagina seperti masuknya timba ke dalam sumur. Kesaksian harus diberikan dalam waktu yang wajar, sebab kalau sudah kedaluwarsa, itu berarti ada unsur dendam, kata Khalifah Umar. Kalau hanya tiga orang saksi yang melihat kejadian itu, dan mereka berani melapor atau menggosipkan kasus itu, maka mereka sendirilah yang harus dihukum dera. Dengan begitu sebenarnya Islam ingin mengatakan bahwa perzinaan adalah masalah yang begitu sensitif, sehingga tidak sembarang orang boleh menjadi saksi dan tidak boleh ada kesaksian dengan analogi atau kesimpulan belaka. Dibandingkan dengan KUHP eks Belanda atau KUHP Islam, KUHP Baru dalam hal perzinaan terkesan mundur. KUHP eks Belanda masih berusaha menjaga keutuhan keluarga dengan melokalisir masalah ini menjadi masalah suami-istri dan menolak campur tangan polisi atau orang luar. Apa jadinya bila suami-istri dan anak-anak sudah berhasil menyelesaikan masalah itu dalam suasana penuh maaf dengan menginsyafi kelemahan insaniah sementara polisi terus saja menahan dan meneruskannya ke pengadilan? Bagaimana pula bila telanjur masuk koran? Akhirnya anak-anak juga yang menjadi korban. Bahaya delik perzinaan yang baru itu adalah pembuktiannya yang mudah. Bila seorang laki-laki dan seorang perempuan keluar dari kamar hotel atau motel, dan mereka itu bukan suami-istri, hampir dapat dipastikan bahwa mereka akan disangka telah berzina. Seorang hakim pernah mengatakan, laki dan perempuan yang berdua di kamar motel tentu tidak sedang menyusun skripsi. Hakim ini tidak salah, sebab dia berpikir normatif juridis berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana kita yaitu, antara lain, bukti ''petunjuk''. Keberadaan dua orang berlainan jenis -- bukan suami-istri -- dalam kamar motel, baginya cukup menjadi ''petunjuk'' yang kuat. Bisa dibayangkan, polisi akan kewalahan menghadapi banjir perkara perzinaan dari kompleks-kompleks WTS, motel, dan hotel-hotel. Namun kalau pasal itu tidak dilaksanakan dengan konsekuen, wibawa hukum akan menjadi tertawaan belaka. Sebaliknya Islam, karena hukum acara pidananya sangat rumit, yang terjaring melakukan perzinaan hanyalah mereka yang sangat kurang ajar. Artinya mereka sudah melewati batas dan melanggar ketertiban umum. Sebab kalau mereka itu pezina yang sopan mana mungkin dapat ditonton empat orang saksi laki-laki yang melihat keluar-masuknya penis? Lagi pula mengapa harus berzina, toh mereka dapat mempunyai istri empat orang. Nabi sendiri terkesan sangat enggan melaksanakan hukuman rajam. Di masa Nabi tidak ada orang dirajam karena berdasarkan penyaksian. Mereka yang dirajam karena datang mengaku dan mendesak Nabi minta dirajam. Dalam sebuah riwayat yang terkenal disebutkan bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi dan minta dihukum rajam karena telah berzina. Setiap kali ia berbicara kepada Nabi, Nabi selalu memalingkan muka. Tapi orang itu mendesak terus, sekali, dua kali, tiga kali, hingga empat kali. Nabi tidak punya pilihan lain, namun masih mencoba memberi kesempatan supaya dia mundur dari pengakuannya. ''Apakah engkau gila? Atau barangkali engkau menciumnya saja?'' tanya Nabi. Tetapi orang itu tetap bersikeras. Akhirnya Nabi memerintahkan orang-orang untuk merajam laki-laki itu. Ketika lemparan batu mulai dilaksanakan, orang itu kesakitan dan melarikan diri. Ia terus dikejar dan dilempari dengan batu sampai mati. Ketika Nabi mendapat laporan itu Nabi berkata, ''Kenapa tidak kamu biarkan saja dia sehingga ia bertobat kepada-Nya?'' *)Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Assyafi'iyah Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus