Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Berita Tempo Plus

Ba'asyir dan Hukum 'Arbitrary'

12 Mei 2002 | 00.00 WIB

Ba'asyir dan Hukum 'Arbitrary'
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

K.H. Abu Bakar Ba'asyir agaknya menjadi lakon hukum kontroversi tahun ini. Dulu, tahun 1985, pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin di Desa Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu divonis sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Undang-Undang Antisubversi Tahun 1963, ia diputus bersalah karena menolak asas tunggal Pancasila. Tapi vonis kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap itu tak sempat dijalani Ba'asyir lantaran ia pergi (kabur?) ke Malaysia. Baru pada 1998, setelah rezim Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto tumbang, tokoh Majelis Mujahidin Indonesia ini pulang kampung.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus