Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah tak usah repot-repot membubarkan organisasi kemasyarakatan hanya karena pandangannya berbeda dengan falsafah dan dasar negara kita. Celah hukum untuk membubarkan ormas memang ada, tapi tindakan yudisial ini, meski dilakukan secara akuntabel, hanya akan mencederai prinsip kebebasan berserikat dan berpendapat. Prinsip bagi setiap warga negara ini dijamin konstitusi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo