Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Siasat Melemahkan KPK

8 Mei 2017 | 00.00 WIB

Siasat Melemahkan KPK
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan laku lajak atau mengada-ada. Hak angket, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, adalah hak Dewan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah ataupun lembaga negara nonpemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas di masyarakat. Alih-alih menyelidiki dengan motif memperbaiki kinerja KPK, penggunaan hak angket ini lebih terasa sebagai upaya membekap lembaga antikorupsi itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus