Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan laku lajak atau mengada-ada. Hak angket, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, adalah hak Dewan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah ataupun lembaga negara nonpemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas di masyarakat. Alih-alih menyelidiki dengan motif memperbaiki kinerja KPK, penggunaan hak angket ini lebih terasa sebagai upaya membekap lembaga antikorupsi itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo