Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEJAK awal, kasus Gayus Halomoan Tambunan terkesan aneh bin ajaib. Di Pengadilan Negeri Tangerang, penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum Kantor Pusat Direktorat Pajak itu divonis bebas. Meski ia dijerat dengan dua dakwaan-pencucian uang dan penggelapan-majelis hakim menilai alat buktinya tak memadai. Gayus melenggang kalem.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo