Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Mati Ketawa di Laut Tangerang

Mustahil pembangunan pagar bambu di laut Tangerang berlangsung tanpa sepengetahuan alat negara.  

14 Januari 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Nelayan sudah melaporkan pagar laut di pesisir Tangerang kepada pemerintah daerah pada Mei 2023.

  • Setelah riuh di jagat maya, Kementerian Kelautan dan Perikanan baru mengakui jika pagar bambu itu tak berizin.

  • Tropical Coastland boleh dibilang perluasan PIK 2.

DALANG pematok pagar laut di Tangerang, Banten, layak dinobatkan sebagai misteri terbesar awal tahun ini. Tak ada yang mengetahui siapa orang di balik pemasangan patok-patok bambu sepanjang 30 kilometer meskipun petunjuknya terang benderang.

Para pejabat, dari tingkat menteri hingga perangkat desa, menggelengkan kepala. Padahal nelayan sudah melaporkannya kepada pemerintah daerah sejak Mei 2023 saat patok bambu baru sepanjang 400 meter. Setelah panjangnya berkilo-kilo meter pada September tahun lalu, penjabat bupati melaporkan kepada pemerintah provinsi, namun tak ditindaklanjuti.

Pengakuan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa ia tak tahu siapa pemasang pagar bambu tersebut tak masuk akal. Bagaimana mungkin menteri dan anak buahnya tak mengetahui apa yang terjadi di laut Tangerang, yang lokasinya hanya sekitar 40 kilometer dari kantor pusat mereka di Jakarta? Kementerian ini juga punya organisasi dan alat yang lengkap untuk mengetahui apa yang terjadi di pelupuk mata.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus