Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo memaksa memasukkan alokasi dana Rp 71 triliun untuk membiayai program makan bergizi dan susu gratis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 merupakan langkah yang tidak lazim. Selain berpotensi melanggar aturan, kebijakan serampangan tersebut mengabaikan beban berat keuangan negara tahun depan.
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Cara Sembrono Menyusun Anggaran"