Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang pleno Juli 2003, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden untuk dijadikan undang-undang. RUU tersebut dikirimkan kepada presiden untuk disahkan (ditandatangani). Sesudah itu presiden memerintahkan agar RUU yang sudah menjadi undang-undang itu dimuat dalam lembaran negara, sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Waktu yang diberikan kepada presiden untuk melakukan pengesahan ialah 30 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut presiden tidak mau membubuhkan tanda tangan, RUU tersebut tetap menjadi UU dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, meskipun tidak ada tanda tangan presiden.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo