Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial
Pilkada Ulang

Akar Masalah Pemungutan Suara Ulang

Ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu mengakibatkan pemungutan suara ulang. Memboroskan keuangan negara.

4 Maret 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: TEMPO/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: TEMPO/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • KPU Banjarbaru turut membuat munculnya pemungutan suara ulang (PSU).

  • Bawaslu Serang seharusnya bisa menghentikan cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto.

  • Pemerintah mesti memastikan ketersediaan anggaran pemungutan suara ulang.

SEANDAINYA para penyelenggara pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 menjalankan tugas mereka dengan profesional, Mahkamah Konstitusi tak perlu memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Tanpa ada faktor genting dan memaksa seperti bencana alam atau persoalan keamanan, PSU merupakan pemborosan duit negara.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus