Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEBAKARAN kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, menunjukkan buruknya manajemen pengelolaan kilang perusahaan milik negara itu. Sejumlah bukti awal menunjukkan kebocoran pipa sebagai pemicu kecelakaan yang menewaskan satu orang, melukai 35 orang, serta memaksa 932 penduduk sekitar mengungsi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga sejumlah kampung di Kecamatan Balongan, Indramayu, mencium bau menyengat sejak beberapa hari sebelum ledakan pada Senin dinihari, 29 Maret lalu. Aromanya mirip bau bensin--sama dengan isi tangki T301 yang menjadi sumber api sebelum melumat tiga tangki lain. Mereka berulang kali melapor kepada petugas di lokasi, bahkan berunjuk rasa pada malam sebelum kejadian, tapi tak digubris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Temuan awal itu jauh lebih masuk akal ketimbang keterangan Pertamina yang sempat menyatakan kebakaran dengan taksiran kerugian Rp 1 triliun itu akibat sambaran petir. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika membantah klaim tersebut. Data lembaga ini menyebutkan tak ada sambaran petir di sekitar Balongan, 12 kilometer di timur pusat Kota Indramayu, sepanjang malam dan dinihari itu.
Manajemen Pertamina membuat kebakaran kilang dan depo seperti “peristiwa rutin”. Dalam 13 tahun terakhir, terjadi delapan insiden besar. Dari ledakan di Kilang Cilacap yang menewaskan dua pekerja pada 2008 hingga kebakaran di Kilang Balikpapan pada Juni tahun lalu.
Sebagian besar penyebab kebakaran adalah kebocoran pipa atau kelalaian operator. Jelas ada yang salah dalam manajemen perawatan dan pengawasan operasional perusahaan itu. Penempatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris utama tak kunjung memenuhi harapan banyak orang agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa membenahi manajemen birokrasi Pertamina.
Perombakan manajemen memang merupakan obat penyakit akut tersebut. Berbagai kecelakaan terjadi akibat buruknya manajemen pengawasan, pengelolaan, dan perlindungan aset. Pemerintah harus segera mengauditnya dan menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam kasus Balongan. Hanya dengan demikian insiden seperti sekarang diharapkan tak terjadi lagi.
Pembenahan kilang juga harus segera dilakukan. Pemerintah telah menetapkannya sebagai program prioritas dalam ketahanan energi sekaligus mengatasi defisit neraca transaksi berjalan. Pembenahan itu butuh investasi besar. Jangan sampai kasus kebakaran ini membuat para investor mundur.
Pemerintah perlu memberikan terapi kejut bagi Pertamina. Kepolisian harus mendalami dugaan kebocoran dan mengaitkannya dengan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau pasal-pasal lain di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menuntut Pertamina karena berulang kali memicu bencana lingkungan, termasuk tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 2018 dan perairan Karawang pada tahun berikutnya. Tanpa perubahan radikal, ledakan kilang seperti di Balongan sangat mungkin terulang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo