Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JIKAĀ Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sampai gagal lagi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat tahun ini, rasanya Indonesia layak disebut negeri berperadaban misoginis yang terus terjebak di masa lalu. Diajukan sebagai inisiatif DPRĀ sejak lima tahun lalu, rancangan aturan ini sempat kandas pada akhir 2019. Sekarang usulan peraturan ini kembali masukĀ Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo