Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan mengalihkan fungsinya ke Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan langkah mubazir. Presiden semestinya mengoptimalkan kementerian dan lembaga yang ada, bukan justru membentuk lembaga baru yang menambah panjang rantai birokrasi, selain memboroskan anggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, keberadaan komite ini diragukan efektivitasnya. Lembaga baru ini dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang dibantu enam wakil ketua: tiga menteri dan tiga menteri koordinator. Struktur ini tidak lazim karena ada menteri koordinator bidang lain yang menjadi bawahan Airlangga. Sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga tak memiliki kewenangan memerintah menteri koordinator lain. Sebaliknya, patut diragukan apakah menteri koordinator lain akan tunduk kepada Airlangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah ketua dan wakil ketua, ada posisi ketua pelaksana, yang dipegang Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Ia membawahkan Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo dan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi, yang dijabat Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Struktur ini juga ganjil karena Erick berada di bawah tiga wakil ketua sesama kolega di kabinet: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Bahkan posisi Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi dipegang wakil menteri, yang notabene tidak memiliki kewenangan mengatur kementerian dan lembaga, apalagi kepala daerah.
Alih-alih memunculkan harapan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, keberadaan komite ini mengundang kekhawatiran baru. Ada kesan, kepentingan ekonomi akan mendegradasi urusan penanganan Covid-19. Gambaran tersebut tecermin dari peleburan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke dalam Komite Kebijakan sebagai satuan tugas yang bertanggung jawab kepada ketua pelaksana dan ketua komite. Kecenderungan ini juga tergambar dari pernyataan pemerintah bahwa tugas pemulihan ekonomi oleh Komite ibarat gas, sedangkan penanganan Covid-19 laksana rem. Selama kurva Covid-19 masih tinggi, seperti yang terjadi belakangan ini, upaya pemulihan ekonomi apa pun akan percuma.
Pembentukan komite ini mengesankan pemerintah tak punya arah serta strategi besar dan jangka panjang dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Jika ada kebijakan yang dianggap gagal, pemerintah lebih senang membentuk lembaga baru.
Presiden harus menghentikan kebiasaan membentuk lembaga baru setiap kali ada kebijakan atau program yang gagal. Karena kecewa terhadap kinerja Kementerian Kesehatan melawan Covid-19, Presiden membentuk gugus tugas. Ketika gugus tugas tak kuasa mengatasi kerumitan birokrasi, Presiden membentuk komite kebijakan.
Dalam skala persoalan yang tidak bisa lagi ditanggung kementerian, Presiden mesti maju sebagai panglima. Presiden harus mengoptimalkan Kementerian Kesehatan untuk memerangi wabah. Sedangkan dalam pemulihan ekonomi yang rontok akibat pandemi, Presiden selayaknya memerintahkan kementerian di bidang ekonomi. Jika para pembantu di dua bidang tersebut tak cergas bekerja, itulah saatnya mengganti mereka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo