Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KESEPAKATAN panel ahli hukum internasional pada akhir Juni lalu yang menyetujui definisi ekosida sebagai kejahatan berat atas lingkungan berpotensi membuat Indonesia justru terkucil dari pergaulan dunia. Ketika negara-negara lain bersiap mengajukan amendemen Statuta Roma untuk memasukkan ekosida sebagai kejahatan berat kelima, Indonesia malah tak kunjung mengesahkan perjanjian internasional yang mendasari pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo