Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERATURAN Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengecoh publik sejak dari judulnya. Terbit pada 15 Mei lalu, PP Nomor 26 Tahun 2023 itu seolah-olah hendak melindungi ekosistem perairan. Padahal, menyelisik isinya, peraturan ini justru melegalkan penambangan pasir laut yang dilarang Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sejak 2007 dan membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bau Amis Ekspor Pasir Laut"