Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Bahaya Ekspor Pasir Laut

Menabrak undang-undang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 sungsang sejak awal. Watak inkonstitusional pemerintahan Joko Widodo. 

11 Juni 2023 | 00.00 WIB

Bau Amis Ekspor Pasir Laut
Perbesar
Bau Amis Ekspor Pasir Laut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERATURAN Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengecoh publik sejak dari judulnya. Terbit pada 15 Mei lalu, PP Nomor 26 Tahun 2023 itu seolah-olah hendak melindungi ekosistem perairan. Padahal, menyelisik isinya, peraturan ini justru melegalkan penambangan pasir laut yang dilarang Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sejak 2007 dan membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bau Amis Ekspor Pasir Laut"

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus