Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Mengapa Negara Gagal Mengeksekusi Putusan Perdata Pembakaran Hutan?

Negara tak kunjung menerima ganti rugi Rp 20 triliun lebih dari perusahaan pembakar hutan. Loyo di eksekusi putusan pengadilan.

26 Mei 2024 | 00.00 WIB

Loyo Eksekusi Putusan Pembakaran Hutan
Perbesar
Loyo Eksekusi Putusan Pembakaran Hutan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENEGAKAN hukum menjadi titik terlemah dalam penanganan kasus pembakaran hutan. Bahkan, setelah pengadilan membuat putusan, hukum tak bisa langsung ditegakkan. Itu terbukti dari tumpukan putusan perkara perdata pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2014-2015 yang belum dieksekusi.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Loyo Eksekusi Putusan Pembakaran Hutan"

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus