Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENEGAKAN hukum menjadi titik terlemah dalam penanganan kasus pembakaran hutan. Bahkan, setelah pengadilan membuat putusan, hukum tak bisa langsung ditegakkan. Itu terbukti dari tumpukan putusan perkara perdata pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2014-2015 yang belum dieksekusi.
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Loyo Eksekusi Putusan Pembakaran Hutan"