Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEABREK kejanggalan dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama mengindikasikan ketidakberesan dalam upaya Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menutup kerugian negara. Dugaan pengaturan pemenang lelang teramat kuat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejanggalan dalam lelang barang rampasan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat tersebut bermuara pada pemenang lelang. Perusahaan yang memenangi lelang, PT Indobara Utama Mandiri, baru berdiri mendekati pelaksanaan lelang. Kuat dugaan perusahaan ini terhubung dengan terpidana kasus korupsi, Andrew Hidayat, untuk memenangi lelang aset saham PT Gunung Bara Utama. Nama-nama yang ada dalam dewan direksi dan jajaran komisaris PT Indobara Utama Mandiri pun ditengarai nomine atau nama titipan yang ditunjuk Andrew.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lolosnya PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang menunjukkan buruknya tata kelola di Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Perusahaan yang baru dibentuk dan tidak memiliki laporan keuangan seharusnya tak bisa memenangi lelang. Kredibilitasnya layak diragukan lantaran tidak memiliki laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik.
Kriteria Kejaksaan Agung untuk meloloskan perusahaan yang berdiri 12 hari sebelum lelang digelar patut dipertanyakan. PT Indobara Utama Mandiri pun baru bisa membayarkan saham Gunung Bara Utama setelah mendapat pinjaman dari Bank Negara Indonesia sebanyak Rp 2,4 triliun. Jika tidak beroleh kredit, dari mana mereka membayarnya?
Masalah lain terlihat dari pengumuman lelang yang hanya dilakukan sekali di dua koran. Padahal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tahun 2020 mewajibkan pengumuman lelang dilakukan dua kali.
Lelang barang rampasan kasus korupsi sejatinya dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Dari hasil lelang aset PT Gunung Bara Utama, Kejaksaan Agung mendapat Rp 1,94 triliun. Jumlahnya masih jauh dari vonis Heru Hidayat yang diwajibkan membayar kerugian negara Rp 10,72 triliun.
Jika lelang dilakukan dengan praktik yang baik, negara seharusnya mendapat hasil yang lebih besar. Akibat lelang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang bermasalah, sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat menjadi tidak optimal. Sejumlah pihak memperkirakan nilai lelang PT Gunung Bara Utama terlalu murah. Kerugian negara malah berpotensi menjadi bertambah.
Anehnya, keuntungan bagi PT Indobara Utama Mandiri berlanjut setelah mereka memenangi lelang. Ada semacam diskon yang mereka terima. Kejaksaan Agung memakai sebagian hasil lelang untuk membayar utang PT Gunung Bara Utama. Seharusnya utang PT Gunung Bara Utama menjadi tanggungan PT Indobara Mandiri Utama sebagai pemilik baru, bukan ditanggung Kejaksaan Agung.
Dugaan kongkalikong dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama perlu segera diselidiki. Sebab, berbagai indikasi permufakatan jahat terpampang terang benderang.
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bolong Lelang Aset Korupsi Jiwasraya"