Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi harus semaksimal mungkin mengusut korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Indikasi bahwa proyek ini menjadi bancakan para pejabat, pengusaha, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat makin kentara. Di kalangan politikus, bukan hanya mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terlibat.
Bekas Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin, telah membeberkan pembagian duit dari proyek senilai Rp 5,84 triliun itu saat bersaksi pada sidang perkara Setya pekan lalu. Ia mengungkapkan semua ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah. Pengakuan Nazar makin memperlihatkan bahwa anggaran proyek ini telah disunat banyak pihak. Kerugian negara akibat korupsi e-KTP diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
Pelaksanaan proyek yang dimulai pada 2011 itu benar-benar amburadul. Bau korupsi pun belakangan tercium. Pejabat dan pengusaha yang mengelola langsung pengadaan e-KTP telah divonis bersalah. Setya Novanto, yang sebelumnya tampak lihai menghindari jerat hukum, pun akhirnya diadili. Ia dituduh berperan besar dalam menggiring proyek itu saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Hanya, komisi antikorupsi masih harus membongkar lebih jauh. Jaksa KPK perlu menghadirkan semua ketua fraksi yang dituduh Nazaruddin. Di antara deretan ketua fraksi itu ada yang kini menduduki jabatan penting. Tjahjo Kumolo, yang kini menjadi Menteri Dalam Negeri, adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada saat proyek e-KTP bergulir. Ia menduduki posisi ini pada 2009-2012 dan kemudian digantikan Puan Maharani-kini menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sudah ada petunjuk yang membuktikan Nazaruddin tidak asal tuduh. Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, telah mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari proyek e-KTP lewat Nazaruddin. Ia kemudian menggunakan duit itu untuk kegiatan operasional fraksinya. Setelah korupsi proyek e-KTP terbongkar, Jafar mengembalikan uang ke KPK pada tahun lalu.
Pengusutan pelaku lain korupsi e-KTP amat mendesak demi memenuhi aspek keadilan dalam penegakan hukum. Kendati peran Setya Novanto amat besar dalam skandal itu, ia tidak mungkin bermain tanpa melibatkan koleganya di Senayan. Para pemimpin fraksi memegang peran penting dalam urusan ini selain anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran di DPR.
Penyidik KPK tak harus menjerat politikus Senayan dengan pasal suap, yang memerlukan pembuktian lebih sulit. Mereka bisa dijaring dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan seperti halnya Setya Novanto. Politikus Golkar ini didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Setya juga dianggap menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.
Adanya kemungkinan duit proyek e-KTP mengalir ke partai politik pun perlu ditelusuri. Pengakuan Jafar memperlihatkan uang dari proyek ini bukan untuk kepentingan pribadi. Komisi antikorupsi bisa melacak kemungkinan aliran duit proyek itu ke kas sejumlah partai politik. Nazaruddin bisa dimintai keterangan mengenai hal ini. Setya Novanto pun tentu mengetahuinya.
KPK perlu menunjukkan tak ada "tebang pilih" dalam kasus e-KTP dengan menjerat siapa pun yang terlibat. Tak seharusnya anggaran proyek yang amat berguna bagi rakyat ini justru dipakai bancakan oleh para penyelenggara negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo