Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kasus tanah:karena tak paham fungsi petok d

Kasus tanah yang muncul berkepanjangan karena masyarakat kurang memahami perubahan fungsi petok d berdasarkan undang-undang pokok agraria.

10 Oktober 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MASYARAKAT umum lebih akrab dengan secarik kertas yang diberi nama petok D sebagai surat keterangan pemilikan tanah dari kepala desa dan camat setempat. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, petok D merupakan alat bukti pemilikan tanah di negeri kita ini. Ketika itu petok D sama nilainya dengan sertifikat tanah. Sedangkan petok D yang dibuat setelah tahun 1961 hanya merupakan alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Ipeda. Jadi, bukan lagi berfungsi sebagai alat bukti pemilikan tanah. Tampaknya masyarakat belum sepenuhnya menyadari perubahan fungsi petok D tersebut. Ketidaktahuan itu disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memainkan petok D dalam jual beli tanah. Akibatnya, kasus tanah bermunculan ke permukaan. Pokok persoalannya: munculnya petok D kembar atau petok D palsu yang sulit dideteksi keabsahannya. Kalau itu sertifikat palsu, lebih mudah dilacak, yakni dengan minta surat keterangan pendaftaran tanah atau mengecek nomor sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus tanah yang terjadi di Jawa Timur belakangan ini menunjukkan, baik pembeli maupun pemilik tanah masih kurang memahami fungsi petok D atau sertifikat dari aspek hak pemilikan tanah sesuai dengan UUPA yang berlaku saat ini. Untuk menjamin kepastian hukum, UUPA memerintahkan agar diadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Sayang, tujuan besar itu belum dapat direalisasi sepenuhnya. Tak heran kalau kasus tanah bisa muncul berkepanjangan. SETIABUDI Jalan Panjalu 2 Kediri 64121 Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus