Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan dalih apa pun, penolakan Susno Duadji menjalani hukuman penjara tiga setengah tahun akibat korupsi jelas melawan akal sehat. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu jelas-jelas dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menolak permohonan Susno. Maka pilihan terbaik bagi Susno, yang berpuluh tahun bertugas menegakkan hukum, hanya satu: mematuhi apa yang dia jalankan selama ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo