Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kembalinya Militer ke Urusan Sipil

Hari-hari ini prospek konsolidasi demokrasi kita amat mencemaskan.

21 Mei 2018 | 07.38 WIB

Helikopter Apache AH-64E melakukan demonstrasi udara dalam serah terima  di Pangkalan Udara TNI AD Ahmad Yani Semarang, 16 Mei 2018. Serah terima ini dihadiri Wakil Dubes AS untuk Indonesia Erin Elizabeth McKee. TEMPO/Budi Purwanto
Perbesar
Helikopter Apache AH-64E melakukan demonstrasi udara dalam serah terima di Pangkalan Udara TNI AD Ahmad Yani Semarang, 16 Mei 2018. Serah terima ini dihadiri Wakil Dubes AS untuk Indonesia Erin Elizabeth McKee. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poltak Partogi Nainggolan
Mahasiswa doktoral di Albert-Ludwigs-Universitaet Freiburg, Jerman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari-hari ini prospek konsolidasi demokrasi kita amat mencemaskan. Apalagi jika Komando Operasi Khusus Gabungan dalam perang melawan terorisme segera diluncurkan. Operasi militer dalam situasi negara tanpa kehadiran tingkat ancaman terorisme yang sudah jelas dan tepat akan membuat supremasi sipil kian lemah. Siapa yang patut dipersalahkan? Jawabannya: masyarakat sipil sendiri. Mereka tidak siap, dibandingkan dengan militer, dalam memahami dan menyikapi perkembangan lingkungan strategis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Masyarakat sipil tidak siap mendukung penegakan hukum Kepolisian RI dalam menghadapi para teroris. Mereka tenggelam dalam budaya mayoritas diam. Elite sipil, terutama ulama, sebagai bagian terpenting dalam perang melawan terorisme, tidak mampu menghadang radikalisasi masyarakat, yang mendukung terciptanya situasi kondusif bagi munculnya para simpatisan dan pengikut baru kelompok-kelompok teroris.

Meluasnya sikap ambivalensi dan keterbatasan pengetahuan telah membuat mereka gagal memahami bahwa maraknya intoleransi dan radikalisme adalah bibit-bibit terorisme. Sementara itu, terorisme semakin mengancam, tidak hanya kehidupan umat, tapi juga peradaban dan kebebasan sipil. Padahal, jika saja para ulama dapat lebih jelas menarik batas dan tegas bersikap terhadap organisasi teroris, seperti Jamaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), prospek konsolidasi demokrasi dapat diselamatkan.

Jadi, logis saja bila Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian cemas akan nasib (kehormatan) institusi dan anak buahnya di seantero Tanah Air. Daripada kemampuannya terus-menerus digunjingkan dan dipersalahkan atas bangkitnya perlawanan teroris pro-ISIS, kepolisian lebih baik membuka pintu untuk saudara tuanya, TNI, kembali. Saya tidak akan menyalahkan Tito atas perkembangan ini.

Keputusan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan akan mengundang militer masuk ke urusan sipil. Tanpa ini saja, sipil sudah kesulitan merespons peningkatan ekstremisme beragama dan aksi terorisme. Dengan Komando di bawah kendali Panglima TNI, akan lebih sulit bagi sipil untuk melakukan kontrol demokratis atas reformasi sektor keamanan. Parlemen, yang seharusnya dapat menjadi tulang punggung demokratisasi, juga belum bisa diharapkan karena belum memiliki kemampuan untuk itu.

Keterbatasan pengetahuan, ketidakfokusan, dan kekurangseriusan para wakil rakyat dalam bekerja melengkapi rendahnya kapabilitas parlemen. DPR akan kesulitan untuk bisa mengoreksi, apalagi mencegah, TNI dari setiap tindakan yang salah dalam operasi dan pelanggaran kewenangan yang dapat terjadi kemudian. Dengan belum tuntasnya reformasi di sektor keamanan, masih absennya aturan pelibatan, dan belum dapatnya membawa pelanggaran pidana prajurit TNI ke peradilan sipil, sulit untuk berharap TNI terhindar dari penggunaan kewenangan yang berlebihan.

Kelalaian kita ini telah menciptakan risiko kian terbukanya kembali pintu masuk militer untuk urusan sipil setelah TNI belakangan ini ikut mengurusi sawah, stasiun, bandar udara, dan lain-lain. Dapat dimanfaatkannya peluang ini bukan kesalahan TNI semata. Sipil lalai untuk dapat menciptakan suasana yang dapat membuat TNI menjadi militer profesional.

Penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang untuk mengatur gelar Komando Operasi Khusus Gabungan tidaklah direkomendasikan karena sulit dikontrol sipil. Hal ini mengingat presiden dikelilingi orang-orang kuat yang mantan petinggi TNI. Mereka setiap saat lebih dapat mempengaruhi presiden dalam mengambil keputusan.

Adapun Presiden Jokowi, yang berlatar belakang sipil, memiliki kecakapan yang terbatas, apalagi untuk perkara supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan. Selain itu, lobi masyarakat sipil dirasakan kian berkurang belakangan ini karena kultur supremasi sipil yang belum terbentuk, dan, sebaliknya, kultur militer masih kuat di pemerintahan. Konsekuensinya, penyelesaian amendemen Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme harus menjadi keniscayaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus