Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pendiri dan pengelola ACT diduga sembrono menggunakan dana sumbangan.
Keuangan pengumpul donasi itu bermasalah sejak akhir 2021 akibat mismanajemen.
Belum ada regulasi yang mengatur pertanggungjawaban penggalangan dana masyarakat.
KEDERMAWANAN banyak orang Indonesia merupakan pasar luas bagi kegiatan penggalangan dana. Mereka tulus menyetorkan donasi untuk membantu sesama. Korban bencana adalah penerima manfaat terbesar. Penikmat lain yang tak terlihat pemberi donasi: petinggi sebagian lembaga pengumpul sumbangan. Mari kita tengok Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo