Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Koalisi Retak Calon Presiden

Koalisi Retak Calon Presiden

16 November 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koalisi Retak Calon Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan sejumlah partai politik berkonsentrasi memenangkan calon legislatornya ketimbang habis-habisan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sebetulnya bisa dimaklumi. Kemenangan kandidat presiden memang tak identik dengan lonjakan suara buat partai pendukung. Sejumlah survei bahkan memastikan: hanya partai asal sang calon yang bakal memanen keuntungan elektoral.

Karena itulah ogah-ogahannya koalisi partai menjajakan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, misalnya, sebenarnya sudah bisa diperkirakan sejak awal. Kader partai pengusung tak bisa diharapkan secara swadaya bergerak memenangkan kandidat presiden. Hanya limpahan logistik dari tim kampanye nasional di Jakarta yang bisa ala kadarnya menggerakkan mesin partai di daerah. Berantakannya kerja sama partai-partai pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno idem ditto. Saling tuding antara Partai Demokrat dan Partai Gerindra sepekan terakhir menunjukkan persaingan sengit kedua partai. Gerindra menuding Agus Harimurti Yu-dhoyono tak optimal mengkampanyekan Prabowo-Sandiaga.

Anomali semacam ini seharusnya disadari partai politik pendukung pemerintah sejak pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilakukan setahun lalu. Peraturan itu mensyaratkan partai atau gabungan partai memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Publik masih ingat: pengesahan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu teramat dipaksakan. Ketika itu, empat partai memilih walk out dari sidang paripurna: Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Dengan menyetujui pasal presidential threshold itu, mayoritas anggota DPR sebenarnya tengah membangun jebakan bagi diri mereka sendiri. Partai menengah dan kecil jadi tak punya pilihan selain menjalin koalisi setengah hati dengan partai yang punya suara lebih besar. Sedangkan partai-partai besar harus rela calon presidennya diboncengi partai tanpa kontribusi memadai. Kawin paksa antarpartai inilah yang membuat kampanye pemilu kali ini diwarnai kebingungan.

Apalagi aturan ambang batas ini sebenarnya tak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada awal 2014. Ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan presiden dan anggota legislatif harus diadakan serentak, aturan soal presidential threshold sama sekali tak disebut-sebut. Semua partai politik dipersilakan mengajukan calon presiden sesuai dengan visi dan misi partainya agar kandidat RI-1 dan calon legislator dari partai yang sama bisa menikmati coattail effect dari popularitas satu sama lain. Setelah terpilih pun, mereka bisa saling mendukung di lembaga eksekutif dan legislatif.

Pasal ambang batas pencalonan presiden ini juga membatasi pilihan rakyat. Para pemilih kehilangan kesempatan memilih jagoan masing-masing berdasarkan afiliasi politik dan keyakinan mereka. Tak dapat dihindari, ada kesan pesta demokrasi lima tahunan ini sudah dibajak para elite partai yang diam-diam mengatur agar hanya figur tertentu yang bisa menjadi calon presiden.

Sayangnya, gugatan atas pasal presidential threshold ini kandas di Mahkamah Konstitusi pada Oktober lalu. Majelis hakim konstitusi berpendapat ambang batas ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan menjamin koalisi permanen di parlemen. Pertimbangan politis semacam itu mengabaikan fakta yuridis bahwa aturan ini secara esensial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6-A ayat 2 konstitusi menegaskan: presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilihan umum.

Kini nasi sudah menjadi bubur. Pemilu sudah di ambang mata. Keputusan partai politik untuk berfokus pada keberhasilan calon legislatornya tak bisa disalahkan. Hidup-mati mereka ditentukan oleh perolehan suara dalam pemilihan anggota legislatif. Jika gagal memenuhi ambang batas 4 persen untuk menempatkan wakil di parlemen, partai terancam bubar. Di sisi lain, para kandidat RI-1 harus realistis dan mengandalkan tim sukses mereka sendiri. Selayaknya mereka tak menggantungkan harapan terlalu tinggi pada barisan partai pengusung.

Pengalaman pahit pada pemilu kali ini hendaknya menjadi pelajaran bagi partai politik agar lebih cermat berhitung di masa depan. Jika lolos ke Senayan, mereka harus segera mencabut presidential threshold dan mengembalikan demokrasi kita ke relnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus