Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan Mahkamah Agung berupa pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta untuk Baiq Nuril Maknun harus segera diralat lewat mekanisme peninjauan kembali. Nuril adalah korban perundungan seksual yang berani berjuang menegakkan martabat dan harga dirinya. Menghukum guru sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu sama dengan memukul mundur gerakan perempuan Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo