Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Putusan Sesat Mahkamah Agung

Guru korban perundungan seksual di Mataram malah divonis bersalah di tingkat kasasi. Kualitas putusan Mahkamah Agung makin memprihatinkan.

16 November 2018 | 00.00 WIB

Guru korban perundungan seksual di Mataram malah divonis bersalah di tingkat kasasi. Kualitas putusan Mahkamah Agung makin memprihatinkan.
Perbesar
Guru korban perundungan seksual di Mataram malah divonis bersalah di tingkat kasasi. Kualitas putusan Mahkamah Agung makin memprihatinkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan Mahkamah Agung berupa pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta untuk Baiq Nuril Maknun harus segera diralat lewat mekanisme peninjauan kembali. Nuril adalah korban perundungan seksual yang berani berjuang menegakkan martabat dan harga dirinya. Menghukum guru sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu sama dengan memukul mundur gerakan perempuan Indonesia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus