Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Terburu-buru Mengatur Pesantren

Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan terkesan dikebut. Ada kepentingan politik elektoral.

16 November 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan terkesan dikebut. Ada kepentingan politik elektoral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah harus mengkaji serius Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan ini justru akan mengundang campur tangan negara yang terlalu jauh terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Dimotori Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan, pengajuan rancangan itu juga sarat muatan politik elektoral. Prosesnya terburu-buru dan terkesan akan dipaksakan pengesahannya sebelum Pemilihan Umum 2019. Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak terjebak pada kepentingan politik sesaat: sekadar menyenangkan kalangan pesantren yang memiliki sekitar 4 juta santri demi memenangi pemilu. Dampak pengaturan pendidikan keagamaan perlu dicermati karena menyangkut sistem pendidikan dan penggunaan anggaran negara.

Karena tidak disiapkan secara matang, RUU Pesantren pun terlihat compang-camping. Misalnya pengaturan sekolah Minggu dan katekisasi seperti yang dipersoalkan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Rancangan itu mensyaratkan jumlah siswa paling sedikit 15 orang dan harus mendapat izin pemerintah. Padahal kegiatan itu merupakan bagian dari peribadatan umat Kristen, yang berbeda dengan pendidikan pesantren.

Jika sekadar ingin memperkuat eksistensi pesantren, rancangan undang-undang itu sebetulnya mubazir. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sudah mengatur pendidikan keagamaan yang berbentuk diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Pesantren pun telah diakui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Karena pesantren tak menggunakan kurikulum nasional, penyetaraan lulusannya dilakukan lewat ujian Paket A, B, dan C.

Pemerintah juga telah mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk pesantren. Menurut Kementerian Keuangan, dana untuk sekolah keagamaan dan pesantren yang disalurkan lewat Kementerian Agama mencapai lebih dari Rp 60 triliun. Jumlah ini lebih besar dibanding alokasi dana pendidikan pusat untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 40,393 triliun serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 40,092 triliun.

Lewat RUU Pesantren, kalangan PKB dan PPP rupanya menuntut alokasi anggaran yang lebih besar dan baku. Sesuai dengan amanat konstitusi, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran negara. Nah, mereka mengusulkan alokasi untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan sedikitnya 10 persen dari total anggaran pendidikan nasional.

Jika dikabulkan, alokasi dana itu justru akan memasung pesantren. Penggunaan anggaran mesti dipertanggungjawabkan. Pesantren pun harus diselenggarakan lembaga berbadan hukum. Padahal banyak pesantren yang dikelola seorang kiai yang menjadikan rumahnya sebagai tempat pendidikan. Pola pendidikan pesantren mesti pula disesuaikan dengan keinginan pemerintah. Langkah ini bisa melunturkan pendidikan yang khas di pesantren, seperti mendalami Al-Quran dan kitab kuning.

DPR dan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan segala aspek sebelum membahas RUU Pesantren. Rancangan ini juga tidak terlalu mendesak untuk disahkan di tengah banyaknya rancangan undang-undang lain yang lebih penting tapi ditelantarkan. Pembahasan RUU Pesantren yang tergesa-gesa hanya akan memperkuat kesan bahwa para politikus dan Presiden Jokowi lebih mengutamakan kepentingan politik elektoral ketimbang kepentingan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus