Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lie Charlie*
Istilah kriminalisasi pernah menjadi sangat populer. Bahkan kata ini sempat diminta tidak digunakan lagi karena, konon, maknanya tidak jelas. Sebenarnya makna kata kriminalisasi cukup dapat dipahami seandainya kita mengerti makna kata kriminal. Bentuk kriminalisasi hanya merupakan pengembangan dari kata kriminal dengan menambahkan -isasi di belakang kata dasar. Harus diingat, karena tidak ada kata criminalization dalam bahasa Inggris, bentuk kriminalisasi tidak dapat dianggap hasil alih eja atau serapan. Terbentuknya kata kriminalisasi, dengan demikian, dapat ditafsirkan terjadi karena ”bisa-bisanya kita saja”—sebagai penutur bahasa Indonesia.
Dalam bahasa Indonesia, kita juga tak mengenal akhiran -isasi. Penggunaan akhiran seperti ini, yang seolah-olah boleh dilekatkan di belakang setiap kata, bisa menimbulkan risiko, seperti kata bentukan baru tersebut menjadi kurang dipahami sesama penutur bahasa Indonesia. Beberapa kata ber-”akhiran” -isasi atau -nisasi pada masa lalu yang sudah pernah dikritik sebagai berlebih-lebihan dan kebablasan, antara lain, kuningisasi, pipanisasi, pompanisasi, dan sengonisasi. Perhatikan bahwa semua kata itu—kuning, pipa, pompa, dan (pohon) sengon—adalah kata Indonesia.
Menyimak pengalaman selama ini, kita memang patut khawatir pembentukan kata ber-”akhiran” -isasi atau -nisasi bakal berlanjut. Sejatinya, -isasi merupakan hasil alih eja lugas dari bentuk -ization (organization > organisasi) atau -ize (realize > realisasi).
MAKNA kata ber-”akhiran” -isasi dapat direka-reka dari makna kata dasarnya. Kriminalisasi, dengan begitu, dapat dihubungkan dengan kata kriminal. Penambahan ”akhiran” -isasi lazimnya memberi makna ”membuat menjadi” atau ”menjadikan”. Jadi, sebetulnya, kriminalisasi berarti membuat menjadi (perkara) kriminal atau menjadikan sesuatu (yang asalnya bukan perkara kriminal) menjadi (perkara) kriminal.
Kata kriminal berasal dari kata criminal dalam bahasa Inggris. Sejak mengadopsi kata ini, sebenarnya sudah ada masalah. Criminal dalam bahasa Inggris berkategori kata sifat atau ajektif, tapi setelah dialih eja, golongan kata kriminal dalam bahasa Indonesia bergeser menjadi kata benda dan memiliki makna seperti kata crime dalam khazanah bahasa Inggris.
Crime alias kriminal berarti segala kelakuan, tindak-tanduk, atau perbuatan yang dapat ditafsirkan melanggar hukum atau pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Maka penipuan, penggelapan, pencurian, pemerkosaan, dan pencemaran nama baik dianggap perbuatan kriminal. Barangkali sekarang sudah jelas, kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi artinya menuduh KPK berbuat kriminal, seperti menipu, menggelapkan, mencuri, menyadap secara ilegal, atau mencemarkan nama baik seseorang.
Meskipun bentuk dan pembentukan kata kriminalisasi dalam ilmu bahasa dapat dipertanyakan atau dipastikan tidak benar, jika kita mendahulukan logika, berinisiatif baik, tidak berpura-pura naif, dan menjunjung kekreatifan penutur bahasa Indonesia dalam menciptakan kata baru sesuai dengan kebutuhan zaman, kata kriminalisasi pada akhirnya diterima serta dimengerti maksudnya.
*) Sarjana Tata Bahasa Indonesia Universitas Padjadjaran, Bandung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo