Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Lacaklah Setya Sampai Jauh

KPK harus juga menyelidiki Setya Novanto dalam dugaan pencucian uang. Tokoh lain yang terlibat harus diungkap.

26 November 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi harus menjerat Setya Novanto, tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini akan membantu KPK mengungkap peran Setya dan tokoh-tokoh lain.

Dugaan terjadinya pencucian uang terlihat dari kekayaan Setya yang tak wajar. Politikus Partai Golkar ini pernah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara saat maju menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada 2014. Ketika itu, jumlah kekayaannya tercatat Rp 144 miliar. Tapi hartanya diduga melebihi yang dilaporkan. Harga rumah mewahnya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta, misalkan, diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.

Kasus Setya dapat dibawa ke perkara pencucian uang melalui setidaknya Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 2 menggariskan bahwa kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan penyuapan masuk kasus pencucian uang. Adapun pasal 3 menjerat orang yang mentransfer atau mengalihkan harta hasil korupsi tadi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. Pelakunya dapat dipidana penjara 20 tahun dan didenda Rp 10 miliar. Untuk itu, KPK harus membuktikan Setya terlibat dalam korupsi atau penyuapan untuk membawa kasus ini ke perkara pencucian uang.

Financial Action Task Force (FATF), lembaga bentukan negara-negara G7 untuk memerangi pencucian uang dan pembiayaan teroris, memaparkan sejumlah modus pencucian uang para pejabat publik. Dalam laporannya, Laundering the Proceeds of Corruption (2001), FATF menyatakan perusahaan sering digunakan oleh koruptor untuk mencuci uang hasil kejahatannya. Hal ini karena di banyak negara perusahaan mudah didirikan dan dibubarkan. Keuntungan lain adalah perusahaan itu dapat menyembunyikan identitas pemilik aslinya dan penegak hukum sulit mengakses dokumennya. Koruptor juga kerap menggunakan keluarga dan pengacaranya, melalui pembentukan satu atau lebih perusahaan, untuk menyalurkan uang hasil kejahatannya.

Bisa jadi modus serupa terjadi dalam kasus Setya. KPK memiliki bukti bahwa PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang proyek e-KTP. Kedua perusahaan itu berkantor di lantai 27 gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta, yang dimiliki Setya selama 1997-2014. Istri Setya, Deisti Astriani Tagor, menguasai setengah kepemilikan saham PT Mondialindo. Anak perempuan Setya, Dwina Michaela, pernah menjadi komisaris PT Murakabi. Anak dan keponakan Setya juga tercatat pernah memiliki saham, baik di PT Mondialindo maupun PT Murakabi Sejahtera.

Kamis pekan lalu, KPK telah memeriksa Deisti Astriani sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK sudah mengambil langkah yang tepat dan harus melanjutkannya dengan pemeriksaan lebih jauh terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Setya dan keluarganya tersebut. Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, bahkan perusahaan yang terlibat pun dapat kena sanksi pidana.

Dengan menelusuri aliran dana korupsi e-KTP, KPK dapat membongkar jaringan orang-orang dalam kasus yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Jangan berhenti pada Setya. Nama-nama lain yang muncul dalam pemeriksaan dan persidangan harus diusut. Jangan berhenti dalam dugaan korupsinya, tapi juga dugaan pencucian uang. Maka harta mereka juga harus diperiksa dengan teliti. KPK dapat minta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menyelidiki mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus