Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Lewat pasal 4 uu 1958

Penjelasan pasal 4 uu no. 62 tahun 1958 tentang surat memperoleh kewarganegaraan ri, khusus bagi anak orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di indonesia, setelah usia 18 tahun ke atas.

3 Juli 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK anak orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia, setelah memasuki usia 18 tahun mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh surat kewarganegaraan -- berdasarkan pasal 4 UU Kewarganegaraan RI No. 62 tahun 1958. Di tahun-tahun belakangan ini, surat-surat permohonan tersebut kelihatannya tidak terselesaikan lagi. Salah satu pemohon memberitahukan: setelah ia bertahun-tahun menunggu-nunggu, akhir-akhir ini ia mendapat kabar dari pengadilan, bahwa cara mendapatkan surat kewarganegaraan menurut pasal 4 UU Kewarganegaraan RI No. 62 / 1958 -- berdasar ius soli -- sudah dicabut. Dan ia dianjurkan mulai lagi dengan cara naturalisasi. Berhubung kejadian-kejadian seperti di atas, ada baiknya membahas pasal 4 tersebut. Berdasarkan perjanjian perihal pembagian warganegara antara RI dan Nederland, semua orang Tionghoa dan Arab (dahulu Nederlandsonderdaan bukan Belanda) yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di sana, pada tanggal 27 Desember 1949 sudah memiliki kewarganegaraan RI berdasarkan ius soli yang dianut oleh rezim kolonial Belanda. Selanjutnya anak-anak yang lahir di Indonesia dari orang asing berstatus asing, mengikuti status orang tua mereka (ius sanguinis). Orang-orang asing hanya dengan cara naturalisasi dapat memperoleh kewarganegaraan RI. Mestinya, berdasar pertimbangan-pertimbangan keadilan, prikemanusiaan dan asas kesatuan dan persatuan bangsa, oleh UU Kewarganegaraan R.I,1958 diberikan kesempatan orang memohon memperoleh kewarganegaraan RI dengan cara yang lebih lunak daripada naturalisasi. Hal tersebut diatur dalam pasal 4 UU Kewarganegaraan RI No. 62/195. Kesempatan tersebut hanya dapat digunakan, bila orang memenuhi syarat-syarat di bawah ini: 1. pemohon harus lahir dan bertempat tinggal di Indonesia. 2. orang tua pemohon (ayah atau ibu dengan siapa ia ada hubungan hukum kekeluargaan) juga harus lahir di Indonesia dan penduduk. 3. pemohon harus mengajukan permohonannya dalam waktu satu tahun setelah mencapai usia 18 tahun. 4. pemohon harus diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri setempat. 5. pemohon harus tidak mempunyai kewarganegaraan lain setelah memperoleh kewarganegaraan RI alau pemohon harus menyampaikan surat penanggalan kewarganegaraan lainnya yang ia mungkin memilikinya, atau pemohon harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam persetujuan dwi-kewarganegaraan antara RI dan negara yang bersangkutan. (Persetujuan demikian antara RI dan RRT oleh RI sendiri telah dibatalkan dalam tahun 1969). Bila kelima syarat tersebut dipenuhi, orang dapat mengajukan petmohonannya. Tetapi tidak berarti permohonannya pasti akan dikabulkan, sebab keputusan berada pada Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri. Sejauh diketahui, pasal 4 UU Kewarganegaraan RI No. 62/1958 tidak dicabut atau dirobah. Maka menurut hemat saya cara ini masih dapat ditempuh. Cara ini lain sifatnya daripada pewarganegaraan (naturalisasi) yang diatur tersendiri dalam pasal 5 UU Kewarganegaraan RI 1958. Naturalisasi umumnya menyangkut orang asing pendatang baru, dan memerlukan biaya tidak sedikit. Sebaliknya cara berdasarkan pasal 4 mengenai anak-anak muda yang sedikitnya tiga generasi menetap di Indonesia dan wajarnya sudah berintegrasi dengan warganegara-warganegara lain. M.H. HUSINO SH Mangga Besar Raya 5 H Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus