BANYAK anak orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di
Indonesia, setelah memasuki usia 18 tahun mengajukan permohonan
kepada Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh surat
kewarganegaraan -- berdasarkan pasal 4 UU Kewarganegaraan RI No.
62 tahun 1958. Di tahun-tahun belakangan ini, surat-surat
permohonan tersebut kelihatannya tidak terselesaikan lagi. Salah
satu pemohon memberitahukan: setelah ia bertahun-tahun
menunggu-nunggu, akhir-akhir ini ia mendapat kabar dari
pengadilan, bahwa cara mendapatkan surat kewarganegaraan menurut
pasal 4 UU Kewarganegaraan RI No. 62 / 1958 -- berdasar ius soli
-- sudah dicabut. Dan ia dianjurkan mulai lagi dengan cara
naturalisasi. Berhubung kejadian-kejadian seperti di atas, ada
baiknya membahas pasal 4 tersebut.
Berdasarkan perjanjian perihal pembagian warganegara antara RI
dan Nederland, semua orang Tionghoa dan Arab (dahulu
Nederlandsonderdaan bukan Belanda) yang lahir di Indonesia dan
bertempat tinggal di sana, pada tanggal 27 Desember 1949 sudah
memiliki kewarganegaraan RI berdasarkan ius soli yang dianut
oleh rezim kolonial Belanda. Selanjutnya anak-anak yang lahir di
Indonesia dari orang asing berstatus asing, mengikuti status
orang tua mereka (ius sanguinis). Orang-orang asing hanya
dengan cara naturalisasi dapat memperoleh kewarganegaraan RI.
Mestinya, berdasar pertimbangan-pertimbangan keadilan,
prikemanusiaan dan asas kesatuan dan persatuan bangsa, oleh UU
Kewarganegaraan R.I,1958 diberikan kesempatan orang memohon
memperoleh kewarganegaraan RI dengan cara yang lebih lunak
daripada naturalisasi. Hal tersebut diatur dalam pasal 4 UU
Kewarganegaraan RI No. 62/195. Kesempatan tersebut hanya dapat
digunakan, bila orang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. pemohon harus lahir dan bertempat tinggal di Indonesia.
2. orang tua pemohon (ayah atau ibu dengan siapa ia ada hubungan
hukum kekeluargaan) juga harus lahir di Indonesia dan penduduk.
3. pemohon harus mengajukan permohonannya dalam waktu satu
tahun setelah mencapai usia 18 tahun.
4. pemohon harus diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Pengadilan Negeri setempat.
5. pemohon harus tidak mempunyai kewarganegaraan lain setelah
memperoleh kewarganegaraan RI alau pemohon harus menyampaikan
surat penanggalan kewarganegaraan lainnya yang ia mungkin
memilikinya, atau pemohon harus memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam persetujuan dwi-kewarganegaraan antara RI dan negara yang
bersangkutan. (Persetujuan demikian antara RI dan RRT oleh RI
sendiri telah dibatalkan dalam tahun 1969).
Bila kelima syarat tersebut dipenuhi, orang dapat mengajukan
petmohonannya. Tetapi tidak berarti permohonannya pasti akan
dikabulkan, sebab keputusan berada pada Menteri Kehakiman dengan
persetujuan Dewan Menteri. Sejauh diketahui, pasal 4 UU
Kewarganegaraan RI No. 62/1958 tidak dicabut atau dirobah. Maka
menurut hemat saya cara ini masih dapat ditempuh.
Cara ini lain sifatnya daripada pewarganegaraan (naturalisasi)
yang diatur tersendiri dalam pasal 5 UU Kewarganegaraan RI 1958.
Naturalisasi umumnya menyangkut orang asing pendatang baru, dan
memerlukan biaya tidak sedikit. Sebaliknya cara berdasarkan
pasal 4 mengenai anak-anak muda yang sedikitnya tiga generasi
menetap di Indonesia dan wajarnya sudah berintegrasi dengan
warganegara-warganegara lain.
M.H. HUSINO SH
Mangga Besar Raya 5 H
Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini