Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Ogah-ogahan Merampas Aset Pelaku Pidana

Badan Legislasi DPR kembali menjegal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal Indonesia membutuhkannya.

9 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Ogah-ogahan Merampas Aset Pelaku Pidana
Perbesar
Ogah-ogahan Merampas Aset Pelaku Pidana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Badan Legislasi DPR kembali menjegal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

  • Indonesia membuthukan RUU Perampasan Aset untuk membuat ekonomi transparan.

  • Banyak negara maju menerapkan aturan ini.

RENDAHNYA komitmen pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam melawan kejahatan ekonomi bisa dilihat pada berlarutnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Alotnya proses ini kontras dengan langkah secepat kilat ketika mereka merevisi undang-undang untuk mengebiri kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus