Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan perlu diapresiasi. Mahkamah menghapus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan dalam kartu tanda penduduk. Kini mereka berhak mencantumkan "kepercayaan" yang dianut dalam KTP seperti yang berlaku bagi pemeluk agama yang diakui pemerintah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo