Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Menghapus Diskriminasi di KTP

Pemerintah harus segera menghilangkan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan. Mengingkari konstitusi.

12 November 2017 | 00.00 WIB

Menghapus Diskriminasi di KTP
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan perlu diapresiasi. Mahkamah menghapus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan dalam kartu tanda penduduk. Kini mereka berhak mencantumkan "kepercayaan" yang dianut dalam KTP seperti yang berlaku bagi pemeluk agama yang diakui pemerintah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus