Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Menghina Orang, Bukan Agama

Hakim memutuskan tak ada penodaan agama dalam kasus Yusman Roy. Ia dihukum karena menghina pelaku ibadah yang tidak berdwibahasa.

5 September 2005 | 00.00 WIB

Menghina Orang, Bukan Agama
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARI sebuah kota kecil di Jawa Timur, Kepanjen, putusan itu akhirnya keluar: tak ada penodaan agama dalam salat dengan dua bahasa yang dilakukan Yusman Roy. Pimpinan Pondok Pesantren I’tikaf Jemaah Ngaji Lelaku Desa Kalirejo, Kabupaten Malang, ini hanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 157, yakni ”menyebarkan permusuhan dan kebencian kepada golongan. Bukan penodaan terhadap agama seperti diatur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yang merupakan dakwaan primer terhadap dirinya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus