Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DARI sebuah kota kecil di Jawa Timur, Kepanjen, putusan itu akhirnya keluar: tak ada penodaan agama dalam salat dengan dua bahasa yang dilakukan Yusman Roy. Pimpinan Pondok Pesantren I’tikaf Jemaah Ngaji Lelaku Desa Kalirejo, Kabupaten Malang, ini hanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 157, yakni ”menyebarkan permusuhan dan kebencian kepada golongan. Bukan penodaan terhadap agama seperti diatur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yang merupakan dakwaan primer terhadap dirinya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo