Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kasus gelar doktor Bahlil dapat merusak kepercayaan publik terhadap Universitas Indonesia.
Kasus gelar doktor Bahlil Lahadalia bertentangan dengan 9 Nilai Dasar UI.
Dalam kasus gelar doktor Bahlil, Universitas Indonesia melanggar nilai-nilai luhurnya sendiri.
JAUH sebelum munculnya kontroversi kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia (UI) berkali-kali memberikan sanksi sangat keras terhadap pelanggaran integritas akademik. Sanksi keras itu, misalnya, dijatukan kepada mahasiswa yang menyontek saat ujian.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) pada 2023 menerbitkan Surat Keputusan Dekan Nomor 657 Tahun 2023 yang memberi sanksi pengenaan nilai “E” (tidak lulus). Nilai itu tak hanya berlaku pada satu mata kuliah, tapi juga pada semua mata kuliah di semester berjalan, jika seorang mahasiswa terbukti menyontek saat ujian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo