Oleh masyarakat pernah ramai dipersoalkan apakah Porkas merupakan judi atau bukan. Pemerintah cq Departemen Sosial berpendapat bahwa Porkas bukan merupakan judi. Tapi sayang, pendirian ini tidak pernah disertai suatu argumentasi yuridis. Kami ingin mengutip yurisprudensi i.c. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 62/1956 PT tanggal 23 Juli 1957, yang dimuat dalam majalah Hukum Nomor 5-6 Tahun 1958 yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 303 KUHP. Permainan Hwa Hwee tidak masuk pengertian "main judi" (hazardspel) dari Pasal 303 ayat 3 KUHP, karena, a. Tidak ada aktivitas kedua belah pihak baik pada bandar, dan b. Tidak ada aktivitas kedua belah pihak dilakukan pada tempat tertentu pada waktu yang bersamaan ataupun yang agak bersamaan . Permainan Hwa Hwee juga tidak masuk perluasan pengertian "main judi" dengan, antara lain, penerkaan hasil suatu perlombaan. Permainan Hwa Hwee hanya masuk pengertian "undian" yang harus ada izin menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1954). Menurut putusan Pengadilan Tinggi Medan itu, permainan Hwa Hwee tidak termasuk pengertian "main judi" menurut Pasal 303 ayat 3 KUHP. Pertimbangan hukum yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi Medan antara lain: "Menurut pendapat Pengadilan Tinggi, unsur-unsur penting, antara lain, dari pengertian "main judi" sebagai yang dirumuskan dalam kalimat pertama ayat 3 dari Pasal 303 KUH Pidana ialah: a. Aktivitas pada kedua belah pihak, baik pada bandar maupun pada peserta, dari itu istilah "permainan" b. Aktivitas kedua belah pihak dilakukan pada tempat tertentu pada waktu yang bersamaan ataupun yang agak bersamaan c. Pada satu kali main, mungkin yang menang lebih dari seorang peserta. Menurut pendapat Pengadilan Tinggi, Hwa Hwee, sebagai yang dimaksudkan dalam perkara ini, tidak termasuk kepada perumusan "main judi" sebagai yang dimaksudkan dalam kalimat pertama, ayat 3 dari Pasal 303 KUH Pidana, karena tiada memenuhi syarat-syarat sub a dan b. Menurut kami, Porkas termasuk dalam pengertian undian menurut Undang-Undang Nomor 22 1954, LN Nomor 75/1954, yang merumuskan pengertian undian: Tiap-tiap kesempatan, yang diadakan oleh sesuatu badan untuk mereka, yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemegang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung, yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri (pasal 1 ayat 2). Kesimpulan, Porkas termasuk pengertian undian vide UU Nomor 22/1954 yang telah mendapat izin dari yang berwajib, cq Pemerintah. SOENARTO SOERODIBROTO, S.H. Petojo Melintang Nomor 27 Jakarta Pusat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini