Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Misteri Suara Hasil Pemilu

Komisi Pemilihan Umum gagal mengumumkan hasil pemilu menurut jadwal yang dibuatnya sendiri. Kenapa banyak suara yang hilang?

3 Mei 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu pada pasal 104 menyebutkan, pengumuman penetapan pemilu dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara. Karena pemungutan suara sudah dilangsungkan pada 5 April lalu, 5 Mei inilah batas akhir KPU mengumumkan hasil Pemilu. Sebenarnya KPU sudah membuat jadwal yang ketat. Dengan SK yang dibuatnya sendiri, pengumuman hasil pemilu akan dilakukan pada 28 April. Dengan demikian, partai-partai politik bisa segera mencalonkan secara resmi siapa yang hendak dijadikan presiden dan wakil presiden. Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dijadwalkan pada 1 Mei. Ternyata KPU gagal memenuhi jadwal itu. Sampai 28 April, baru 35 dari 69 daerah pemilihan yang penghitungan suaranya bisa diselesaikan. Artinya, masih ada separuh suara yang belum masuk ke KPU Pusat. Ini membuat banyak orang khawatir, jangan-jangan sampai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, yakni 5 Mei, KPU belum juga bisa mengumumkan hasil pemilu. Jika itu terjadi, KPU bukan saja melanggar undang-undang, tetapi juga jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jadi molor. Masyarakat tak mendapat penjelasan yang cukup, di mana sebenarnya keterlambatan itu terjadi. Selama ini KPU hanya menyebut alasan yang klise: sistem pemilu yang beda, rekapitulasi yang ruwet, petugas lapangan yang belum terlatih, sampai pada buruknya transportasi di daerah. Sulit untuk membenarkan bahwa alasan ini bisa membuat penghitungan suara sampai memakan waktu sebulan. Lagi pula, apakah hal itu tidak diantisipasi? Kalaupun kita percaya akan hambatan itu, lalu dari mana datangnya angka-angka yang masuk ke Pusat Tabulasi Nasional dan dijadikan rujukan oleh media cetak dan elektronik untuk menyebut perolehan suara sementara hasil pemilu? Artinya, secara logika angka itu sudah ada, minimal sampai di tingkat kecamatan. Begitu sulitkah menjumlahkan angka-angka untuk mendapatkan hasil di tingkat kabupaten dan kemudian di tingkat provinsi? Kalau memang ada kesulitan, itu yang perlu dijelaskan oleh KPU secara tuntas. Tidak bisa KPU berlagak pilon seperti sekarang, melanggar aturan yang ditetapkannya sendiri tanpa ada perasaan bersalah. Di luar penghitungan suara yang tak jelas kapan selesai, angka yang masuk ke Pusat Tabulasi Nasional juga tak beranjak naik dalam beberapa hari ini. Sampai akhir pekan lalu, angkanya masih di bawah 95 juta, padahal pemilih diproyeksikan 147 juta. Apa artinya? Ada 30 persen lebih orang yang berhak memilih tetapi tidak jelas ke mana jatuhnya suara mereka. Angka ini sangat besar karena tak ada sebuah partai pun yang bisa menyamai angka 30 persen itu. Bahwa ada pemilih yang dengan kesadaran sendiri tidak mencoblos, tentu hal itu tak bisa dimungkiri dalam setiap pemilu. Mereka menyebut dirinya golput, akronim dari golongan putih. Namun, kalau jumlahnya sampai 30 persen lebih, menjadi pertanyaan besar, pasti ada sesuatu yang salah, bukan cuma golput. Dalam pemilu yang lalu, "sesuatu yang salah" itu ditimpakan pada KPU. Misalnya, banyak orang tidak terdaftar sebagai pemilih, pemilih tidak mendapat kartu pemilih, cara mencoblos yang salah karena kurangnya sosialisasi. Andil KPU dalam keteledoran seperti ini memang masuk akal. Nyatanya, KPU sendiri juga tak pernah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, kenapa hal itu bisa terjadi. Sayang sekali, anggota KPU lebih banyak diam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus