Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Momentum Bersihkan BUMN

Langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir merombak total jajaran eselon I kementeriannya perlu diapresiasi.

23 November 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Momentum Bersihkan BUMN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Publik berharap gebrakan itu berlanjut ke jajaran direksi dan komisaris semua BUMN di negeri ini.

Perubahan drastis di jajaran deputi Menteri Erick sebenarnya tak terelakkan. Dengan adanya dua wakil menteri, Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo, keberadaan tujuh deputi menteri—yang diangkat di zaman Menteri Rini Soemarno—memang tak relevan. Tanpa perombakan, struktur eselon I di kementerian ini terlampau gemuk dan tumpang-tindih.

Namun perombakan ini tentu tak boleh hanya soal bongkar-pasang personel. Sudah terlalu lama BUMN diposisikan sebagai sapi perah untuk berbagai kepentingan politik para elite. Bukannya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi, BUMN malah menjadi beban karena menyuburkan korupsi dan iklim bisnis yang tidak sehat. Pergantian di eselon I bisa menjadi momentum untuk mulai membersihkan Kementerian BUMN.

Untuk itu, Erick harus konsisten memagari kementeriannya dari rongrongan kepentingan politik. Politikus dan mereka yang punya afiliasi dengan partai politik seharusnya tidak usah diundang berkiprah di lingkarannya. Pengangkatan Arya Mahendra Sinulingga menjadi anggota staf khusus, misalnya, mengirim sinyal yang kontradiktif. Kendati sudah mundur dari Partai Persatuan Indonesia, Arya dikenal dekat dengan Ketua Umum Perindo, pengusaha-politikus Hary Tanoesoedibjo.

Tantangan Erick selanjutnya adalah menyaring kembali direksi dan komisaris di perusahaan-perusahaan negara. Para pengurus BUMN tidak boleh dipilih semata berdasarkan kedekatan dan pertimbangan politik, tapi menurut kompetensi dan inte-gritasnya. Jangan ada lagi organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang menitipkan nama-nama untuk dimasukkan ke jajaran direksi dan komisaris BUMN.

Erick harus mampu melepaskan BUMN dari bayang-bayang berbagai kekuatan politik dan mengubahnya menjadi korporasi profesional. Jika kinerja sebagai badan usaha kian cemerlang, tentu rakyat juga yang menikmati hasilnya.

Itulah kelemahan utama Kementerian BUMN dalam lima tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Banyak prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) diabaikan. Sudah menjadi rahasia umum bagaimana direksi BUMN kerap menerabas tata kelola yang baik untuk melayani kepentingan penguasa dan partai politik pendukungnya.

Tengok saja bagaimana proyek pembangunan kereta ringan di Jakarta- Cibubur-Bekasi yang dimulai tanpa kajian dan dukungan pendanaan yang memadai. Juga skandal laporan keuangan PT Garuda Indonesia pada 2018 yang disulap dari rugi menjadi untung. Tak aneh jika daftar anggota direksi dan komisaris BUMN yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi juga terus bertambah. Seperti tak kapok-kapok, satu demi satu, mereka tertangkap tangan menerima atau memberi suap dalam proyek-proyek strategis di BUMN.

Menyaring kembali semua direksi dan komisaris BUMN bisa menjadi terapi kejut untuk membenahi perilaku lancung para pucuk pimpinan perusahaan negara. Karena itu, penempatan figur seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah, di jajaran komisaris Pertamina dan Bank Tabungan Negara adalah langkah tepat dan perlu dilanjutkan ke semua BUMN lain.

Penempatan figur yang dikenal luas karena integritas dan kredibilitasnya akan memoles citra positif BUMN dan memicu perubahan mendasar budaya kerja di lingkungan perusahaan negara. Meski sempat ada aksi menolak Ahok di Pertamina, Erick tidak perlu terlampau risau. Komisaris adalah perpanjangan tangan pemegang saham dalam mengawasi kerja direksi, dan penunjukannya adalah hak sepenuhnya Kementerian BUMN.

Langkah berikutnya adalah mengkaji ulang semua regulasi tentang penerapan tata kelola yang baik di BUMN. Selama ini, perkara sepenting itu hanya diatur lewat Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara. Itu pun hanya bersifat imbauan, tanpa sanksi jelas jika ada pelanggaran.

Mengubah BUMN menjadi korporasi profesional tentu tak bakal mudah. Tekanan politik dari mereka yang kepentingannya terganggu bakal masif. Namun langkah pertama Erick memangkas birokrasi di sana cukup menjanjikan. Sudah terlalu lama korporasi negara menjadi alat tawar-menawar politik belaka. Kini saatnya Kementerian BUMN kembali ke misi utamanya: menopang majunya perekonomian negeri ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus