Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Etalase

Berita Tempo Plus

Aman Naik Skuter Listrik

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sedang membuat peraturan gubernur untuk skuter listrik setelah dua pengendara GrabWheels tewas ditabrak mobil yang pengemudinya mabuk pada Ahad dinihari, 10 November lalu.

23 November 2019 | 00.00 WIB

Aman Naik Skuter Listrik/Tempo
Perbesar
Aman Naik Skuter Listrik/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PERATURAN itu di antaranya mengatur usia pengendara skuter harus di atas 18 tahun, larangan berboncengan, kecepatan maksimal 20 kilometer per jam, dan jalur khusus yang sama dengan sepeda di trotoar. Jika aturan ini diberlakukan pada awal 2020, pengendara skuter listrik tidak diperbolehkan melaju di luar jalur khusus.  Bagi Anda yang ingin memiliki skuter listrik, berikut ini beberapa pilihannya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus