Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Objektifikasi Perempuan dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Mental

Mereka tidak sadar, bahwa sesuatu yang dianggap biasa tersebut merupakan praktik objektifikasi seksual yang bisa berbahaya bagi kesehatan mental perempuan apabila terus dibiarkan.

15 Oktober 2018 | 05.35 WIB

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gelora Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Palu, Sulawesi Tengah, 8 Maret 2017. Dalam aksi itu mereka menuntut pemenuhan hak maternitas perempuan di dunia kerja, penghentian segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, diwujudkannya Perda perlindungan perempuan di Sulawesi Tengah serta melawan budaya patriarki. ANTARA FOTO
Perbesar
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gelora Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Palu, Sulawesi Tengah, 8 Maret 2017. Dalam aksi itu mereka menuntut pemenuhan hak maternitas perempuan di dunia kerja, penghentian segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, diwujudkannya Perda perlindungan perempuan di Sulawesi Tengah serta melawan budaya patriarki. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada Agustus 2018 lalu, Prancis mengeluarkan peraturan yang menjamin pelaku objektifikasi seksual bisa didenda sampai dengan €750 atau setara dengan Rp12juta. Peraturan monumental ini disahkan menyusul viralnya video perempuan Prancis korban objektifikasi yang justru dipukul oleh pelaku ketika melawan. Bagi perempuan Prancis, peraturan ini jelas sebuah kemenangan mengingat resistensi budaya yang muncul ketika Pemerintahnya pertama kali mengumumkan rencananya menggodok ide ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sama seperti di Indonesia, tatapan, siulan, atau ucapan yang sebenarnya melecehkan bagi perempuan dianggap sebagai budaya lelaki Prancis dalam menunjukkan kasih sayang. Perlakuan semacam itu seringkali dianggap sebagai sebuah pujian dan merupakan hal yang biasa. Penampilan dan tubuh perempuan seringkali dijadikan bahan guyonan, bahkan oleh para tokoh di negeri ini. Mereka tidak sadar, bahwa sesuatu yang dianggap biasa tersebut merupakan praktik objektifikasi seksual yang bisa berbahaya bagi kesehatan mental perempuan apabila terus dibiarkan.

Objektifikasi seksual terjadi ketika bagian tubuh diperlakukan seperti objek yang bisa “dinikmati” melalui pandangan atau bahkan sentuhan. Walaupun laki-laki bisa mengalami hal tersebut, perempuan mempunyai kecenderungan lebih besar diperlakukan demikian. Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Psychological Science menunjukkan bahwa masyarakat cenderung menilai perempuan berdasarkan penampilan, dan mengesampingkan hal lain seperti kecerdasan dan kepribadian, berbeda ketika mereka memberikan penilaian terhadap laki-laki. Kondisi ini bisa disebut sebagai penurunan terhadap harkat tubuh perempuan dengan menjadikannya sebagai objek semata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bentuk-bentuk objektifikasi perempuan bisa beragam: dari mulai menatap bagian tubuh tertentu, bersiul-siul ketika mereka lewat, meraba bagian tubuh, mengeluarkan komentar berkaitan dengan penampilannya, atau bahkan sampai melakukan kekerasan fisik seperti memerkosa. Namun, banyak orang menganggap bahwa menatap atau bersiul merupakan hal yang biasa. Terkadang malah akan terlihat lebih aneh orang-orang yang marah ketika mendapati dirinya diperlakukan seperti itu. Keyakinan ini bahkan tidak hanya dipegang oleh laki-laki, tetapi juga perempuan itu sendiri. Ini membuktikan betapa tindakan objektifikasi seksual tersebut secara tidak sadar telah terinternalisasi oleh masyarakat karena kejadian yang terus-menerus dibiarkan.

Efek paling terlihat dari tindakan yang seolah dianggap biasa ini adalah objektifikasi diri sendiri (self-objectification). Ini terjadi ketika perempuan terus menerus memperhatikan penampilannya dan berusaha untuk selalu tampil sempurna. Apabila terus-menerus dibiarkan, hal tersebut bisa mengganggu kepercayaan diri seseorang, terlebih ketika mereka merasa tidak bisa memenuhi ekspektasi sekitar tentang penampilan dirinya. Sepele bagi kebanyakan orang, tetapi tidak bagi orang-orang yang memang rentan mengalami gangguan mental. Sebab faktanya, kondisi kejiwaan setiap manusia memiliki daya tahan atau sensitifitas yang berbeda, sama seperti daya tahan tubuh manusia yang berbeda-beda dalam menangkal penyakit.

Berdasarkan data WHO, perempuan memiliki kecenderungan dua kali lipat terkena depresi. Penelitian yang dilakukan oleh Universitas Manchester pada 2017 lalu, bahkan menunjukkan bahwa kesehatan mental memiliki pengaruh terhadap angka kematian. Seseorang dengan mental yang sehat cenderung memilih gaya hidup yang sehat. Gangguan makan seperti bulimia dan anoreksia merupakan dua contoh penyakit yang umumnya muncul akibat gaya hidup tidak sehat yang dipilih oleh orang-orang yang memiliki gangguan mental. Kebanyakan dari mereka yang mengidapnya adalah perempuan yang mengalami krisis kepercayaan diri dengan tubuhnya.

Faktanya, objektifikasi terhadap perempuan cenderung dilakukan oleh orang yang tidak mengenal pribadi perempuan yang dilecehkannya. Karena terjadi terus-menerus, tindakan ini kemudian memengaruhi kenyamanan perempuan untuk berpartisipasi di ranah publik. Ada rasa tidak aman ketika perempuan berjalan seorang diri bahkan di siang hari, begitu pun ketika memilih transportasi umum. Hal ini turut menjadi penyebab rendahnya produktivitas perempuan Indonesia dibandingkan laki-laki, terutama di bidang pendidikan dan ekonomi. Perempuan umumnya terus merasakan adanya batasan-batasan yang mengekangnya untuk sepenuhnya bebas beraktivitas.

Media massa memiliki peran besar dalam membuat masyarakat terbiasa melihat perempuan sebagai objek melalui iklan, konten pornografi, dan media massa. Perempuan seringkali “dijual” dan dibentuk gambarannya sedemikian rupa untuk menarik perhatian masyarakat. Padahal, sebuah penelitian yang diterbitkan di Psychology of Women Quarterly menunjukkan bahwa paparan konten yang mengobjektifikasi perempuan akan meningkatkan kecenderungan laki-laki untuk melakukan pelecehan terhadap perempuan.

Sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membuat payung hukum yang bisa mencegah dan menghukum pelaku objektifikasi di Indonesia, seperti yang dilakukan Prancis. Namun kenyataannya, UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah digodok DPR RI sejak 2016 belum juga disahkan sampai sekarang.

Sambil menunggu UU tersebut disahkan, kita bisa mulai membiasakan diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada praktik objektifikasi. Betapa pun menggodanya, kita harus menahan diri berkomentar terhadap penampilan perempuan. Tidak perlu menghubungkan prestasi seorang perempuan dengan penampilannya, seperti yang sering kita temukan di banyak judul artikel media. Juga menatap dan mengomentari perempuan ketika berada di ruang publik.

Meskipun terkesan remeh, tindakan tersebut sangat berarti bagi kami para perempuan. Sebab, perempuan berhak merasa nyaman di manapun kami berada. Kami berhak merasa bebas dan merdeka seutuhnya beraktivitas di ruang publik, sama seperti laki-laki.


*Penulis adalah Knowledge Management Officer di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus