Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lowongnya kursi Direktur Monitor Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mendapat perhatian serius. Menjadi salah satu urat nadi KPK, pos ini masih kosong. Padahal fungsinya amat strategis karena menguasai alur kasus dari penyelidikan hingga penetapan tersangka. Fungsi vital itu harus dikawal dengan proses pemilihan dan penetapan kandidat yang transparan dan independen.
Tim seleksi internal dan pimpinan Komisi yang nantinya memutuskan kandidat terpilih harus memastikan tak ada intervensi siapa pun. Mereka perlu waspada karena bisa saja ada tangan yang menyorongkandan ¡±mendesak¡±agar calon mereka yang ditunjuk mengisi kursi direktur. Sikap awas tidak hanya berlaku untuk menghalau upaya titip-menitip dari luar. Kelima pemimpin KPK wajib menerapkan disiplin serupa pada diri mereka sendiri. Jangan sampai ada main mata atau rasa jengah menolak usul dari lembaga asal mereka.
Pimpinan dan Sekretaris Jenderal Komisi, misalnya, membenarkan kabar bahwa Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti sudah menyodorkan nama Komisaris Besar Karyoto untuk mengisi posisi itu. Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta itu kini bertugas di Bagian Analisis Kebijakan Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Polri sebaiknya lebih menahan diri dan membiarkan Komisi bekerja dengan tenang. Pemilihan jabatan strategis di dalam KPK adalah wewenang KPK yang tak boleh diganggu. Lagi pula, bukankah perwira-perwira Kepolisian telah mengisi tiga posisi strategis Komisi sejauh ini? Mereka adalah Deputi Penindakan, Kepala Biro Hukum, dan Direktur Penyidikan. Sampai-sampai beredar sindiran ada KPK ¡±rasa polisi¡±.
Salah satu cara menghadang desakan dari luar, pimpinan Komisi kudu bergegas menjaring calon terbaik dari kalangan internal. Siapa pun orangnya, kemampuannya mesti teruji, berintegritas, memiliki rekam jejak bersih, serta punya pengalaman kuat. Syarat-syarat itu tak boleh ditawar.
Semua syarat itu diperlukan agar pejabat baru nanti bisa langsung bergerak cepat. Karena sudah berpengalaman bertugas di dalam, dia tak butuh tambahan waktu untuk menyesuaikan diri dengan langgam tanggung jawabnya. Alasan lebih fundamental: Komisi adalah lembaga pengawas penegakan hukum. Untuk menghindari konflik kepentingan, sepatutnya jabatan yang akan menangani kasus-kasus korupsi penegak hukum tidak diisi orang yang berasal dari lembaga yang sama. Walhasil, pimpinan tak perlu ragu menolak usul siapa pun, termasuk Kapolri, bila memang tak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Menempatkan figur independen dan akuntabel di pos Direktur Monitor adalah salah satu cara bagi lembaga antirasuah ini untuk membayar utang besarnya ke masyarakat. Rasanya, tak ada lembaga negara di negeri ini selain KPK yang mendapat dukungan begitu kuat dari khalayak. Berulang kali kita lihat betapa dukungan publik berperan penting dalam mengawal KPK. Penundaan revisi Undang-Undang KPK, misalnya, tidak lepas dari kerja keras para relawan pendukungnya.
Utang besar kepada masyarakat bisa dilunasi melalui tata kelola yang baik, termasuk penunjukan personel yang tepat. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencantumkan segenap tugas dan wewenang KPK. Dengan masyarakat yang siap sedia di belakangnya, pimpinan Komisi bisa mengambil langkah tegap ke depan. Termasuk memutuskan orang yang tepat untuk kursi Direktur Monitor. berita terkait di halaman 134
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo