Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Vonis Mati buat Kapal Eks Asing

Nasib kapal eks asing yang tak masuk daftar hitam dipertanyakan. Undang-Undang Perikanan perlu segera direvisi.

7 Maret 2016 | 00.00 WIB

Vonis Mati buat Kapal Eks Asing
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DUA lembar surat edaran itu jelas berarti vonis mati bagi kapal asing dan kapal eks asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarif Wijaya pada 11 Februari lalu, edaran ini benar-benar telah menutup peluang bagi pemilik kapal-kapal itu untuk kembali beroperasi menangkap ikan. Mereka diharuskan melakukan deregistrasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus