Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chandra Budi
Bekerja di Direktorat Jenderal Pajak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesaat setelah Ken Dwijugiasteadi memasuki masa purnabakti, Presiden Jokowi menunjuk Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung melantik Robert pada 30 November 2017. Pak Robert, sapaan akrab beliau, adalah Dirjen Pajak ke-17 sejak Abdul Mukti menjabat Kepala Jawatan Pajak pada 1945. Lantas, siapakah Robert dan apa pekerjaan rumah yang harus segera dia selesaikan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum diangkat sebagai Dirjen Pajak, jabatan terakhirnya adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Namun sebenarnya Robert adalah "orang dalam" Direktorat Jenderal Pajak karena mulai berkarier di sana pada 1980-an. Berbagai jabatan telah dia emban. Dia tercatat pernah memimpin Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan menjabat Direktur Transformasi Proses Bisnis sebelum menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara. Dengan pengalaman kombinasi lapangan dan konseptor kebijakan, maka pantas kalau beliau didapuk sebagai orang nomor satu di direktorat ini.
Satu bulan ke depan, Robert akan disibukkan dengan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2017. Sampai November 2017, capaian penerimaan pajak diperkirakan maksimal 79 persen. Kekurangan yang hampir 20 persen atau sekitar Rp 250 triliun harus dikebut dalam satu bulan. Ini sungguh pekerjaan rumah yang sangat berat tapi tidak mustahil untuk dicapai.
Langkah pertama adalah segera mengkonsolidasi semua jajaran Direktorat Jenderal Pajak, terutama kepala kantor wilayah, untuk berfokus pada pengamanan penerimaan pajak akhir tahun. Robert tidak disarankan untuk membuat kebijakan baru dalam satu bulan ini. Ia hanya perlu menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan program yang berdampak tambahan penerimaan pajak dengan cepat.
Secara simultan, Robert akan melanjutkan kebijakan pasca-amnesti pajak. Sesuai dengan Pasal 13 dan 18 Undang-Undang Amnesti Pajak, bila Direktorat menemukan data harta yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan, harta tersebut diberlakukan sebagai penghasilan dan langsung dikenakan tarif pajak penghasilan final dengan tarif normal 30 persen bagi orang pribadi dan 25 persen bagi badan usaha ditambah sanksi administrasinya. Dua aturan ini akan mempengaruhi sentimen pasar kalau tidak dikelola dengan baik.
Pekerjaan rumah selanjutnya adalah mempersiapkan landasan era keterbukaan pajak. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, maka tidak dikenal lagi rahasia perbankan untuk kepentingan perpajakan. Tampaknya, untuk urusan ini, Robert akan cepat beradaptasi karena didukung pengalaman internasionalnya selama memimpin Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Tantangan terberat Robert adalah mendorong suksesnya program reformasi perpajakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016, lingkup reformasi perpajakan ini luas. Tidak hanya aspek sumber daya manusia (SDM), tapi juga organisasi, teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. Walaupun proses reformasi semua aspek dapat dilakukan simultan, reformasi SDM merupakan hal penting dan mendesak untuk segera dilakukan. Setidaknya ada dua program dalam reformasi SDM yang masih harus diselesaikan, yaitu revitalisasi sistem mutasi dan promosi serta efektivitas sistem kepatuhan internal.
Ketika Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mewajibkan sistem seleksi terbuka untuk promosi ke jabatan tinggi pratama dan madya (eselon II dan I), Direktorat justru telah mengadopsinya untuk promosi ke eselon IV dan III. Sistem seleksi terbuka ini bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk intervensi, sehingga pegawai dengan kompetensi terbaik yang akan dipromosikan. Sistem ini perlu terus dipertahankan dengan penyesuaian.
Selain itu, Robert perlu memiliki sensitivitas terhadap kondisi SDM. Pola jenjang karier dan mutasi harus jelas, termasuk jangka waktu penugasan di daerah terpencil, Papua misalnya. Jangan sampai mereka justru mengalami demotivasi, demoralisasi, dan memilih meninggalkan Direktorat karena ketidakadilan sistem.
Kepala kantor pelayanan pajak juga jangan dibiarkan kosong berbulan-bulan. Kalaupun masalahnya pada birokrasi, karena wewenang mutasi eselon III ada pada Menteri Keuangan, komunikasi yang intens akan menyelesaikannya dengan lebih cepat.
Kekosongan jabatan eksekutif pada unit pelayanan pajak akan berdampak pada tingkatan rasa memiliki pegawai terhadap institusi. Suatu studi yang dilakukan oleh NBRII (2011) menyebutkan bahwa kepercayaan terhadap pemimpin tertinggi dalam suatu institusi akan meningkatkan rasa memiliki dua kali lebih besar dibanding kepercayaan kepada pemimpin lainnya. Robert harus menjadi inisiator utama untuk meningkatkan rasa memiliki hampir 40 ribu pegawai pajak. Memang tugas Robert tidaklah mudah. Tapi, dengan kerja sama seluruh pegawai pajak, tidak mustahil semua tantangan dapat diatasi.