Dibuatnya Undang-Undang No. 5 tahun 1986 adalah untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah. Dalam tulisan "Membuldoser Wibawa PUTN" (TEMPO, 27 April 1991, Hukum) Tjokorda Raka Dherana, Bupati Gianyar, Bali, mengatakan "ingin menegakkan peraturan yang berlaku". Hal itu mungkin dapat dibenarkan. Karena, menurut pasal 67 ayat 1 Undang-Undang N0. 5 tahun 1986 itu, adalah "gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara serta tindakan badan atau pejabat tata usaha negara digugat". Ketentuan ini prinsipnya bahwa suatu keputusan atau tindakan administrasi selalu diduga sah menurut hukum, dan karena itu dapat dilaksanakan seketika. Tapi ketentuan di atas dapat dicegah dengan pasal 67 ayat 2, 3, dan 4. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan TUN ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, dalam hal ini, Bupati Tjokorda yang tidak melaksanakan keputusan pengadilan TUN tersebut, maka ia tidak hanya didenda, tapi juga dapat dipidana dengan tuduhan menghancurkan atau merusakkan barang. LINAWATI DJAJA, S.H. Otto Cornelis Kaligis & Associates Jalan Majapahit 18-20 Jakarta 10160
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini