Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Fatwa green sands: perlu konsistensi dan konsekuensi

11 Mei 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kita membaca di media massa tentang adanya fatwa MUI Aceh yang mengharamkan Green Sands karena mengandung alkohol satu persen. Dalam tulisan "Siapa Mabuk Karena Green Sands" (TEMPO, 27 April 1991, Agama) MUI Aceh mengemukakan dalil dikiaskannya Green Sands kepada khamar, dengan menyitir hadis: "Segala sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya adalah haram." Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada MUI Aceh, saya mempunyai anggapan bahwa hadis itu sebenarnya diperselisihkan hujahnya. Golongan ulama Hijaz mengakui kehujahan hadis tersebut, sedangkan golongan ulama Kufah menganggap hidis itu berlawanan dengan Quran (surat An Nahal: 67). Karena kata "sakar" pada surat itu mereka tafsirkan sebagai "nabiz". Maka, hadis yang digunakan oleh golongan Kufah adalah "diharamkan khamar karena zatnya, dan diharamkan muskir (nabiz) bukan karena zatnya". Ulama Hijaz tidak memandang kuat hadis ini. Sebagai gantinya, mereka enggunakan hadis: "tiap-tiap muskir (yang memabukkan) adalah khamar, dan tiap-tiap khamar adalah haram." Di sini golongan Kufah menafsirkan term muskir dengan kadar yang memabukkan (sekali lagi, pada kadar yang memabukkan) atas dasar keterangan Ibnu Abbas yang berkata, "Rasulullah bersabda bahwa tiap muskir adalah haram maka kami berkata: wahai Ibnu Abbas, nabiz (muskir) yang kami minum ini memabukkan kami, Ibnu Abbas menjawab: bukan demikian, tapi jika salah seorang di antara kamu minum sembilan cangkir tidak mabuk, maka ia halal dan jika ia minum cangkir yang kesepuluh lalu mabuk, maka itulah yang haram. Di samping itu, menggunakan kias pada masalah Green Sands ini, juga diperselisihkan: bolehkah menetapkan bahasa dengan kias, misalnya "langit" dikiaskan kepada segala sesuatu yang di atas dan menaungi. Golongan Kufah menganggap tidak bisa memakai kias dengan bahasa. Karena itu, dinamakan khamar bukan karena menutup akal tapi karena membusa. Golongan Hijaz tentu saja berpendapat lain. Berdasarkan alasan di atas, golongan Hijaz mengharamkan semua jenis minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak. Sedangkan Kufah mengharamkan khamar, sedikit atau banyak, tetapi menghalalkan muskir (nabiz) bila tak sampai memabukkan, dan mengharamkan kalau sudah mabuk. Persoalan mendasar adalah menyangkut batasan definisi khamar dan muskir. Khamar berdasarkan ijmak adalah minuman memabukkan yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan nabiz adalah minuman memabukkan terbuat bukan dari perasan anggur. Jadi, kalau Green Sands bukan terbuat dari perasan anggur, maka termasuk nabiz, yang kalau diminum tidak mabuk adalah halal menurut golongan Kufah, dan haram menurut golongan Hijaz. Saya yakin bahwa fatwa MUI Aceh itu lebih dulu telah meninjau ikhtilaf (perbedaan pendapat) di atas. Dan fatwa itu merupakan tarjih antara golongan Hijaz dan golongan Kufah. Nah, kalau MUI Aceh tetap berpegang teguh pada fatwanya, maka tidak ada lagi yang bisa kita lakukan kecuali menuntut konsistensi dan konsekuensi fatwa tersebut. Karena, banyak obat-obatan yang terang-terang mencantumkan kadar alkohol dan memakai zat kimia yang sejenis dengan alkohol. Paling tidak dua hal harus kita lakukan. Pertama, meneliti dan menyeleksi seluruh kandungan obat-obatan. Kedua mengharamkan segala jenis obat-obatan yang ternyata mengandung alkohol atau bahan kimia yang sejenis, karena alasan darurat tidak bisa kita gunakan mengingat masih banyak obat tradisional dan teknik akupuntur yang aman dari kandungan alkohol. NADIRSYAH MAN 3 Pondok Pinang Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus