Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Pilkada yang Inkonstitusional

Penyelenggaraan pilkada 2024 bermasalah karena inkonstitusional. Akibat pemerintah dan DPR mengabaikan putusan MK.

10 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah gagal memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013.

  • Pemerintah dan DPR menyiasati perintah putusan MK tidak dilakukan dengan membentuk norma pokok undang-undang.

  • Akibat adanya sengkarut yurisdiksi pengadilan, penyelenggaraan pilkada tidak berkepastian hukum.

PENETAPAN pasangan calon kepala daerah telah selesai dilakukan. Pemilihan kepala daerah serentak atau pilkada serentak 2024 mulai memasuki tahap kontestasi, yaitu pengundian nomor pasangan calon, kampanye, penetapan perolehan suara, dan penetapan pemenang. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.

Bahrul Ilmi Yakup

Bahrul Ilmi Yakup

Dosen dan Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus