Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Polly Terbang dengan Mimpi

Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus, meminta peninjauan kembali. Mahkamah Agung harus menolaknya jika tak ada bukti baru.

13 Juni 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam mitologi Yunani, kita mengenal Icarus, pemuda yang ingin keluar dari penjara pulau dengan menggunakan sayap dari lilin buatan ayahnya, Daedalus. Ia berhasil terbang, tapi terlalu dekat dengan matahari, sayapnya meleleh, dan Icarus pun jatuh. Ia gagal mewujudkan keinginannya keluar dari tahanan. Kelompok musik Iron Maiden menggambarkan kisah itu dalam salah satu bait lagunya: ”He flies on the wings of a dream.” Dia terbang, tapi dengan sayap dari mimpi.

Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan Munir, tentu bukan Icarus. Ia memang bisa terbang, karena sebagai pilot, Pollycarpus cukup cakap menerbangkan pesawat. Bahwa ia ingin keluar dari penjara dengan mengandalkan ”alat dari bapaknya” sepertinya harus dipertanyakan.

Sebagaimana kita tahu, Mahkamah Agung telah memutuskan Polly bersalah dan mengharuskannya mendekam di penjara selama 20 tahun. Ini adalah vonis terakhir setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kini giliran Pollycarpus yang mengajukan PK atas PK yang diajukan Kejaksaan. Ia memakai putusan bebas Muchdi Pr. dalam kasus yang sama sebagai bukti baru. Muchdi adalah bekas deputi Badan Intelijen Negara. Dengan bebasnya Muchdi, seakan akan hendak dibuktikan bahwa Polly, yang dianggap ”anak buah” Muchdi, juga harus bebas. Bila Muchdi dinyatakan tak bersalah, seolah tak terbukti bahwa Polly menerima perintah dari Muchdi untuk mengeksekusi Munir di pesawat Garuda menuju Belanda pada 2004.

Hasil forensik menunjukkan Munir meninggal tiga jam sebelum pesawat mendarat. Pengacara Polly menggunakan bukti baru, yaitu waktu tempuh Singapura Amsterdam adalah 12 jam dan 25 menit. Seakan peracunan terjadi di atas pesawat, padahal Polly bertemu dengan Munir di Singapura. Fakta ini pun bisa dipersoalkan. Sejumlah saksi menyatakan Munir mulai muntah muntah sekitar dua jam setelah naik pesawat. Menurut kesaksian Tarmizi Hakim, dokter yang kebetulan berada di pesawat, cairan yang keluar dari mulut Munir berwarna hijau. Racun arsenik diduga kuat masuk lewat makanan, padahal di dalam pesawat Munir hanya minum teh—itu pun keluar lagi.

Bagaimana dengan hubungan antara Polly dan Muchdi? Tidak ada bukti di pengadilan yang menyatakan Pollycarpus anak buah Muchdi atau anggota BIN. Polly dikaitkan dengan Muchdi karena ada sambungan telepon sekitar 40 kali antara Polly dan Muchdi. Di persidangan Muchdi membantah dengan mengatakan teleponnya bisa dipakai siapa saja. Sayangnya, hakim tidak mengejar siapa yang sebenarnya memakai telepon itu dan berhubungan dengan Pollycarpus. Tanpa bukti adanya hubungan atasan bawahan antara Pollycarpus dan Muchdi, artinya mungkin saja Polly bertindak atas dirinya sendiri atau perintah orang lain.

Alasan lain tim pengacara Pollycarpus meminta PK, yaitu hakim telah khilaf menjatuhkan putusan dengan menerima PK dari Kejaksaan, juga bisa diperdebatkan. Tak satu pun pasal Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang melarang Kejaksaan mengajukan permohonan PK. Kitab itu juga tidak secara tegas menyebut PK hanya menjadi hak terpidana.

Lalu, apa yang baru dari Polly? Semuanya bukti lama yang dimodifikasi. Jika memang begitu, Mahkamah Agung wajib menolak permohonan PK yang diajukan Polly. Dan Polly, seperti halnya Icarus, akan gagal keluar dari penjara, karena ”terbang” dengan sayap mimpi. ”Now his wings turn to ashes,” kata Iron Maiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus