Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keteguhan sikap pemerintah, yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo, untuk menguasai tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara sangat rasional dan perlu didukung. Sebaliknya, sokongan Komisi Keuangan dan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat agar saham tersebut dibeli pemerintah daerah terasa janggal dan mengundang tanda tanya.
Proses divestasi Newmont berjalan penuh misteri. Sebanyak 24 persen saham perusahaan emas dan tembaga itu telah dikuasai pemerintah daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing. Namun kepemilikan itu semu.
Ternyata PT Daerah Maju Bersaing—badan usaha milik pemerintah daerah—hanya memiliki 25 persen saham di Multi Daerah Bersaing. Mayoritas saham dikuasai PT Multicapital, perusahaan milik kelompok Bakrie. Aburizal Bakrie, pemilik Grup Bakrie, merupakan Ketua Umum Partai Golkar, yang banyak anggotanya duduk di Komisi Keuangan dan Komisi Energi DPR. Dengan saham minoritas itu, jelas PT Multi Daerah Bersaing tak bisa disebut mewakili pemerintah daerah.
Selama ini beberapa janji yang diumbar Multi Daerah Bersaing pun terbukti kosong belaka. Dua tahun lalu, perusahaan itu menyatakan akan membangun smelter untuk mengolah bahan emas dan tembaga. Sampai sekarang, bahkan fondasi pun tak tampak dibangun untuk smelter itu.
Lebih parah lagi, pemerintah daerah—Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat—tak menikmati dividen sebesar US$ 30 juta (sekitar Rp 300 miliar) dari kepemilikan saham Newmont. Soalnya, saham milik mereka ikut dijaminkan Multi Daerah ke Credit Suisse Singapura.
Bakrie membeli 24 persen saham Newmont lewat utang berbunga tinggi ke perusahaan investasi itu. Pembayaran utang dicicil dari hasil dividen saham. Janji Multi Daerah bahwa pemerintah daerah tak ikut menanggung utang lagi-lagi hanya isapan jempol semata.
Tindakan Multi Daerah menggadaikan 24 persen saham Newmont ke Credit Suisse Singapura bahkan berindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Bab 2 pasal 2 aturan itu tegas melarang daerah melakukan pinjaman langsung ke luar negeri. Daerah dilarang pula memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain kecuali mendapat persetujuan DPRD. Sudah sepantasnya Badan Pemeriksa Keuangan menyelidiki indikasi pelanggaran ini.
Penjelasan Menteri Keuangan terasa masuk akal. Kehadiran pemerintah akan membuat Newmont lebih mematuhi berbagai aturan—misalnya pajak, tanggung jawab sosial perusahaan, dan lingkungan. Penggunaan dana Pusat Investasi Pemerintah untuk investasi di sektor tambang yang menguntungkan juga akan memberikan imbalan yang baik. Keuntungannya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pendapat Komisi Keuangan dan Komisi Energi DPR bahwa investasi itu harus seizin Dewan terasa mengada-ada. Pembelian tujuh persen saham Newmont oleh pemerintah pusat memiliki landasan hukum kukuh sesuai dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara serta peraturan pemerintah tentang investasi dan badan layanan umum.
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tak melulu pula harus menanamkan uangnya di sektor infrastruktur seperti disampaikan Komisi Keuangan dan Komisi Energi DPR. Di masa krisis ekonomi 2008, dana PIP telah digunakan untuk membeli saham perusahaan-perusahaan BUMN di bursa efek agar nilainya tak semakin terpuruk. PIP juga diketahui menanamkan modal di sebuah rumah sakit di Sulawesi Tenggara. Tak ada masalah dengan ide Menteri Agus bahwa di masa depan PIP diharapkan menjelma menjadi perusahaan investasi seperti Temasek Holdings milik Singapura dan Khazanah Berhad kepunyaan Malaysia. Yang harus dijaga, investasi pemerintah itu menguntungkan dan dilakukan dengan proses transparan.
Menteri Agus perlu dukungan dari banyak pihak, terutama koleganya di kabinet. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, misalnya, tak perlu takut dengan ancaman Komisi Energi DPR dan harus segera menerbitkan surat perubahan pemegang saham Newmont. Kemudian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan mesti cepat mencatatkan perubahan itu dalam lembaran negara.
Rintangan dalam membeli saham Newmont semestinya pula menjadi uji coba penataan kembali koalisi pemerintahan yang sedang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Partai politik yang telah menegaskan bermitra dengan pemerintah seharusnya mendukung sikap pemerintah.
Tindakan sejumlah politikus dari partai mitra pemerintah di DPR yang menghalangi pembelian tujuh persen saham Newmont tak bisa dinilai lain kecuali mereka melanggar kesepakatan koalisi. Sanksi politik pantas dijatuhkan.
Yang lebih penting, kali ini semestinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bergeser sejengkal pun dari sikapnya untuk mendukung Menteri Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo