Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KLAUSUL skema berbagi jaringan antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan produsen listrik swasta (power wheeling) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan bisa menjadi momentum reformasi sistem ketenagalistrikan nasional. Upaya itu bisa menjadi jalan mengakhiri monopoli listrik PLN atas jaringan transmisi, yang berujung inefisiensi sekaligus memperlambat transisi energi.