Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial
Awas, Dwifungsi TNI

Mudarat Revisi Undang-Undang TNI

Penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil melemahkan supremasi sipil. Kembalinya dwifungsi TNI dan menggerus demokrasi.

17 Maret 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Penempatan anggota militer aktif yang makin luas pada jabatan-jabatan sipil mengkhianati reformasi.

  • Pembahasan revisi Undang-Undang TNI tidak transparan dan minim partisipasi publik.

  • Demokrasi yang efektif bergantung pada kontrol sipil atas peran militer.

DALAM negara demokrasi, tentara tidak boleh ikut campur dalam pemerintahan sipil. Maka penempatan anggota militer aktif yang makin luas pada jabatan-jabatan sipil bakal mengikis supremasi sipil—sesuatu yang mengkhianati cita-cita reformasi dan melemahkan demokrasi. 

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus