Saya ingin menanggapi tulisan "Peradilan: Marilah Menghormati Putusan Hakim" (TEMPO, 1 Juni 1991 Komentar). Dalam tulisan itu, Henry Yosodiningrat S.H. mengatakan, "Bila ada beberapa profesi yang harus dimuliakan di permukaan bumi ini, menurut saya, profesi hakimlah yang lebih utama dimuliakan." Benarkah demikian? Apakah memang ada gradasi profesi di muka bumi ini? Bukankah profesi yang selama ini tidak bertentangan dengan moral, etika dan bermanfaat adalah mulia? Dengan tolak ukur apa kita bisa mengatakan bahwa profesi hakim lebih mulia daripada pendeta, ustad, dokter, guru, petani, pelayan, dan lain-lainnya? Kemudian Henry mengatakan, "Di tangan hakimlah semestinya terdapat sifat Tuhan, yang Maha Pengasih, Maha Pengampun dan Mahaadil." Bukankah sifat-sifat ini juga semestinya ada pada setiap makhluk selaku ciptaan-Nya? Profesi hakim memanglah mulia dan layak dihormati tanpa harus mengklaim "lebih dimuliakan". Nama dan Alamat ada pada Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini