Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Reformasi Kehutanan Menuju 2045

Hampir 75 tahun Indonesia merdeka, permasalahan kehutanan tidak kunjung reda, dari rendahnya produktivitas, konflik satwa dengan manusia, hingga penggundulan hutan.

4 Juli 2019 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pungky Widiaryanto
Rimbawan dan Pemerhati Kehutanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hampir 75 tahun Indonesia merdeka, permasalahan kehutanan tidak kunjung reda, dari rendahnya produktivitas, konflik satwa dengan manusia, hingga penggundulan hutan. Pemecahannya adalah melalui reformasi kehutanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, Presiden Joko Widodo perlu memimpin konsolidasi penggunaan kawasan hutan. Upaya ini bertujuan mengatasi tumpang-tindih penggunaan ruang. Kepentingan masyarakat dan kebijakan strategis nasional harus diutamakan dan diakomodasi, misalnya dengan memberi kepastian hak atas tanah kepada masyarakat dan memperluas kawasan lindung nasional. Keunikan dan keindahan kawasan itu dapat menjadi tujuan pariwisata, yang merupakan sektor unggulan penggerak ekonomi Indonesia 2045.

Tata ruang kawasan hutan harus dikembalikan ke tujuan negara dan pemanfaatannya berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, konsep pembangunan berkelanjutan benar-benar terwujud.

Kedua, perubahan dan penyederhanaan peraturan perundangan menjadi dasar untuk mengimplementasikan terobosan kebijakan, seperti peraturan penanganan konflik penggunaan kawasan hutan. Ini bertujuan mengatasi tumpang-tindih dan ketelanjuran pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan yang mencapai 30 juta hektare.

Untuk menangani ketelanjuran berupa kebun, tambang, permukiman, bandar udara, pelabuhan, bahkan perkantoran pemerintahan, diperlukan peraturan yang setara dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Inovasi yang disebut sebagai "pengampunan penggunaan kawasan hutan" (forest amnesty) ini dapat memberi banyak manfaat bagi Indonesia. Tentunya, aspek keadilan dan kelestarian melandasi pelaksanaan program. Pemberian wewenang kepada pemerintah desa, misalnya, dapat menjadi sistem pengaman.

Ketiga, paradigma pengelolaan hutan, yang telah bergeser ke desa atau masyarakat, seharusnya diterapkan secara struktural. Apalagi, setiap 1 dari 3 desa di Indonesia beririsan dengan kawasan hutan (BPS, 2014). Pemberian wewenang kepada pemerintah desa dalam mengelola kawasan hutan dapat menjadi alternatif solusi desentralisasi kepemilikan dan pengelolaan kawasan hutan.

Negara-negara di Eropa, Amerika, dan Cina berhasil merehabilitasi hutan setelah mendesentralisasi lahannya ke tingkat desa dan masyarakat. Beberapa provinsi di Indonesia pun menunjukkan hal yang sama. Hutan di tanah milik atau non-kawasan hutan lebih luas daripada hutan di dalam kawasan hutan. Ini didorong oleh rasa handarbeni (ikut memiliki) sebagai modal sosial mengolah lahan mereka sendiri secara produktif.

Keempat, pada era Internet of things seperti saat ini, serta mengingat luas dan beragamnya kawasan hutan, penggunaan informasi teknologi mutakhir merupakan keniscayaan. Perlu digagas Forestry 4.0 di Indonesia, sebuah sistem informasi teknologi pengelolaan hutan terintegrasi. Tujuannya, mempermudah penataan, pengelolaan, dan pengawasan hutan. Hal ini juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas urusan pemangku kawasan.

Dalam mengendalikan pemanfaatan kawasan hutan, instrumen Forestry 4.0 dapat digunakan untuk memotret hutan secara cepat dan akurat. Aplikasi ini dapat menunjukkan kegiatan alih fungsi hutan sebagai alat peringatan dini. Laju deforestasi pun dapat dengan cepat dicegah dan ditangani.

Kelima, transformasi pengelolaan sumber daya manusia, yakni rimbawan. Ada beberapa upaya yang dapat diimplementasikan, seperti sistem remunerasi, mekanisme insentif dan penalti yang berkaitan dengan kinerja, serta perencanaan dan pola karier. Jadi, tidak ada lagi kisah seorang rimbawan selamanya bekerja di tengah rimba tanpa imbalan dan kepastian karier.

Ibarat seorang dokter, rimbawan seyogianya menguasai kondisi hutannya. Mereka sehari-hari harus berdampingan dengan masyarakat desa dalam mengelola hutan, terutama saat melakukan identifikasi dan verifikasi batas dan tata guna hutan. Pendampingan juga dilakukan untuk mengembangkan usaha masyarakat. Roda ekonomi di pedesaan pun akan tumbuh.

Selain langkah-langkah tersebut, sosok pemimpin yang memiliki visi kuat, komitmen, kemauan, dan keberanian adalah faktor penting dalam melakukan reformasi kehutanan. Kini saatnya rekonsiliasi dan konsolidasi mengatasi kompleksitas kehutanan untuk membangun negeri. Republik ini membutuhkan langkah pasti. Rakyat Indonesia sedang menanti.

Singkatnya, untuk menyongsong tahun 2045 yang tidak lama lagi, pembangunan kehutanan tidak boleh business as usual. Jika tidak, potret kehutanan dan Republik pada 100 tahun Indonesia merdeka akan "begini-begini saja", seperti pernah diungkapkan Presiden Jokowi.

*) Opini ini merupakan pandangan pribadi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus