Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia telah membuka skema perdagangan karbon untuk meningkatkan serapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya agar mencapai minus 140 juta setara karbon dioksida pada tahun 2030.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Jumat, 10 November 2023, mengatakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagian masuk ke dalam skema perdagangan karbon.
"Ada 600 perusahaan pemegang PBPH yang sekarang masuk sebagian ke bidang-bidang karbon tersebut," ujarnya.
Indroyono mengatakan dari lima sektor yang memikul tanggung jawab dalam penurunan emisi, sektor hutan punya peran paling besar karena tak hanya menurunkan emisi tetapi juga menghimpun kegiatan perdagangan karbon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, sektor swasta siap membantu pemerintah untuk mewujudkan target penurunan emisi hingga 140 juta ton dalam waktu tujuh tahun ke depan.
"Kita harus mencapai target FOLU Net Sink 2030. Untuk itu, harus dilaksanakan aksi mitigasi yang memerlukan investasi baik dari pemerintah maupun swasta," kata Indroyono.
Dia menuturkan para pemegang PBPH harus menempuh berbagai langkah untuk masuk ke dalam jasa karbon mulai dari mengikuti regulasi, menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) sebelum masuk ke Sistem Registrasi Nasional (SRN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sertifikat Penurunan Emisi (SPN) akan terbit setelah melalui tahap verifikasi, monitoring, dan sebagainya.
"Untuk melaksanakan 12 aksi mitigasi dari pengurangan deforestasi lahan mineral, pengelolaan mangrove sampai restorasi gambut harus masuk ke dalam dokumen rencana aksi mitigasi," kata Indroyono.
Butuh 14 miliar dolar AS untuk mewujudkan target FOLU Net Sink pada 2030. Angka itu terdiri dari 7,3 miliar dolar AS harus dilaksanakan oleh sektor swasta dan 6,7 miliar dolar AS dilakukan oleh pemerintah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada 72 PBPH yang telah memasukkan kegiatan jasa lingkungan atau penyerapan dan penyimpanan karbon. Dari 72 perusahaan tersebut ada 32 PBPH yang telah disetujui Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).
Kegiatan RKUPH merupakan aksi mitigasi penyerapan dan penyimpanan karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan, diantaranya adalah Silvikultur Ontensif (SILIN), Reduce Impact Logging Carbon (RILC), penanaman, pengkayaan, pemulihan lingkungan, kemitraan kehutanan, serta aksi mitigasi dalam pencapaian target FOLU Net Sink.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.