Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Laksana Sopir Gagal Kepala BRIN

Kepala BRIN diduga menyalahgunakan anggaran riset untuk kegiatan politik. Mengapa tak tersentuh?

31 Januari 2023 | 00.00 WIB

Tempo/Kendra Paramita
Perbesar
Tempo/Kendra Paramita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • BRIN terus bermasalah di bawah kepemimpinan Laksana Tri Handoko.

  • Banyak masalah tak beres dalam dua tahun ini.

  • Ada dugaan penyelewengan dana dan salah urus anggaran.

Laksana Tri Handoko adalah mimpi buruk bagi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dua tahun sejak diangkat oleh Presiden Joko Widodo, Kepala BRIN ini terus saja membuat masalah. Dalam periode waktu yang sama, nyaris tak terdengar hasil penelitian dan inovasi barunya yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kinerja nihil sebagai badan yang membawahkan banyak lembaga tak lepas dari sulitnya para peneliti melakukan riset, macetnya sejumlah proyek penelitian, pelbagai kekacauan dalam proses penyatuan berbagai organisasi riset pemerintah ke bawah BRIN, hingga kontribusi Laksana sebagai kepala. Sekarang, badan riset itu kembali menjadi sorotan karena diduga menyahgunakan anggaran riset untuk kegiatan politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Salah satu yang belakangan ini mengemuka adalah pelatihan-pelatihan BRIN dalam program Masyarakat Bertanya, BRIN Menjawab (MBBM). Program gagasan Tri Handoko tersebut bertujuan memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyebarluasan hasil penelitian lembaga itu. Idenya tampak mulia, tapi pelaksanaannya bikin kita geleng-geleng kepala. BRIN melibatkan 51 anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembicara, dan pelatihan dilakukan untuk konstituen sang anggota. Bahkan setiap anggota Dewan mendapat honor Rp 3,4 juta hanya untuk berbicara selama lima menit melalui Zoom dalam pelatihan tersebut. Jatah anggaran BRIN untuk program MBBM tahun ini ditaksir mencapai Rp 244,8 miliar.

Yang lebih aneh lagi, ada simbol-simbol kampanye partai dalam pelatihan, bahkan satu pelatihan ditebengi kegiatan partai politik di daerah pemilihan. Ini pelatihan BRIN bagi masyarakat ataukah acara partai politik berbaju BRIN?

Program itu dengan terang menunjukkan bahwa BRIN semakin jauh meninggalkan tugasnya. Bahkan, dengan cara itu, BRIN secara sadar telah menjadi alat DPR dan partai politik. Badan Pemeriksa Keuangan perlu menyelidiki pelaksanaan program MBBM yang mencurigakan ini.

Di luar masalah program MBBM, BPK sebenarnya sudah menemukan sejumlah masalah pada saat memeriksa proses penyatuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menjadi BRIN. Badan auditor itu menemukan, antara lain, kasus kelebihan pembayaran dalam pembangunan infrastruktur, pemborosan anggaran belanja, dan pembayaran gaji para pelaksana tugas pejabat yang melebihi batasan waktunya.

Dengan seabrek masalah itu, Laksana Tri Handoko sebaiknya mundur saja. Selama memimpin, dia gagal membawa BRIN menjadi lembaga riset yang sesungguhnya, melainkan malah menyeleweng ke mana-mana. Hal ini tentu tak bisa dibiarkan. Ibarat mobil, BRIN kini adalah mobil rongsokan yang sudah payah berjalan. Tapi setidaknya, di tangan sopir yang lebih baik, mobil itu masih dapat berjalan meski terseok-seok.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus